Selasa, 30 Juni 2026, pukul : 11:35 WIB
Surabaya
--°C

Subsidi: Melekat pada Barang vs Melekat pada Orang

KEMPALAN: Subsidi, mendengar satu kata ini dalam benak masyarakat yang terlintas adalah adanya bantuan dari pemerintah atau adanya ‘sesuatu’ yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Ketika pada suatu saat pemerintah sudah menggaungkan pemberian subsidi tapi ternyata masyarakat tidak mendapati sesuatu sesuai yang diinginkan,  yang terjadi adalah kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Pada gilirannya biasanya diikuti  hujatan-hujatan meskipun sifatnya hanya sesaat.

Semua berawal dari satu kata, subsidi. Wajar dan dapat dimaklumi karena beban masyarakat memang sudah cukup berat sehingga ketika ada hiruk-pikuk di media tentang rencana pemberian subsidi, tentu saja seakaan masyarakat kembali mempunyai mimpi dan harapan. Namun yang terjadi tidaklah selalu sesuai yang dikehendaki.

Subsidi sering dipahami sebagai bantuan keuangan yang dibayarkan oleh pemerintah kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi, sehingga bisa saja subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut. Baik jatuhnya industri tersebut oleh beban operasional yang semakin berat, peningkatan harga, biaya tenaga kerja, ataupun karena persaingan.

Dapat pula subsidi diberikan untuk mendorong penjualan yang berorientasi ekspor, juga subsidi pada beberapa bahan pangan. Bentuk lain, bisa juga subsidi untuk perluasan produksi pertanian sampai pada capaian swasembada produksi pangan. Dalam perwujudan yang lain, subsidi dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan atau proteksionisme pelaku usaha dalam negeri ataupun penghalang.

BACA JUGA  Gresik Menuju Poros Maritim Dunia: Bupati dan Wamen Transmigrasi Kawal Ekspor Rajungan, Tegaskan Hilirisasi Kawasan Transmigrasi

Tentu saja disini maknanya adalah penghalang bagi pelaku usaha pesaing (baca: luar negeri) dalam melakukan  perdagangan, untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri seperti disebutkan sebelumnya.

Sesuai sifatnya subsidi sebenarnya dapat juga mengganggu pasar dan pastinya memakan biaya ekonomi yang tidak sedikit. Contoh terkini pemberian subsidi yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah subsidi upah. Sesuai Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekera/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019, subsidi ini diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan  yang ada yang sudah ditetapkan agar tidak salah sasaran.

Terlanjur masyarakat senang akan mendapat subsidi, ternyata hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5.000.000,00 sebulan. Terlanjur senang mereka yang berpengahasilan di bawah Rp 5.000.000,00 ternyata yang mendapat subsidi adalah mereka yang telah terdaftar di Program JKN BPS Ketenagakerjaan.

Padahal orang ini misalnya, hanya bekerja di unit kegiatan ekonmi kecil pada industri rumahan yang tentu saja tidak terdaftar di Program JKN BPS Ketenagakerjaan. Kecewalah dia, ini hanya contoh namun sebenarnya riil dalam masyarakat kita.

Yang lain lagi misalnya, gelontoran subsidi yang pernah ada, Subsidi BBM. Ketika subsidi diberikan yang pada gilirannya menjadikan harga BBM turun, ternyata yang lebih banyak membeli BBM adalah kelompok pemilik mobil.

BACA JUGA  RSJ Menur Direbranding Jadi RSD Prof dr Moeljono, Layanan Makin Diperluas

Secara mudah dapat dipahami bahwa yang demikian tidak tepat sasaran. Subsidi yang lain adalah subsidi listrik, yang peruntukannya adalah pada mereka pelanggan 450 VA dan 900 VA. Konsep subsidi ini sepertinya lebih mengena.

Melihat contoh-contoh tersebut pada akhirnya dapat dipahami akan adanya dua pendekatan; subsidi melekat pada barang dan subsidi melekat pada orang. Subsidi yang diberikan yang berakibat penurunan harga BBM, ini adalah subsidi yang melekat pada barang. Subsidi diberikan kepada barang dan bukan kepada orang.

Menjadikan harga barang turun yang dapat dinikmati oleh siapapun. Sementara kalau subsidi yang melekat pada orang, berarti subsidi ini diberikan kepada masyarakat. Hanya masyarakat dengan syarat dan ketentuan pada kelompok tertentu saja yang dapat menikmati.

Dari simulasi yang ada tersebut secara mudah dapat dipahami bahwa subsidi akan lebih tepat sasaran jika pengenaannya melekat pada orang, bukan pada barang. Pertanyaannya, mengapa tidak menggunakan istilah subsidi melekat pada obyek dan subsidi yang melekat pada subyek? Tentu ada penjelasan lebihnya. Salam. (Bambang Budiarto–Pengamat Ekonomi ISEI Surabaya)                 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.