Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit

JAKARTA-KEMPALAN: Keponakan mantan Wapres M. Jusuf Kalla, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Kamis (11/3) dengan tuduhan mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk.
Sadikin adalah adik kandung pengusaha Erwin Aksa putra tokoh pengusaha Sulawesi Selatan Mahmud Aksa yang merupakan kakak ipar Jusuf Kalla. Sadikin adalah anak kedua dari lima bersaudara keluarga Aksa Mahmud.

Aksa Mahmud dikenal sebagai pengusaha dan sekaligus  politikus yang berpengaruh. Ia dikenal luas sebagai pendiri Bosowa Corp yang menjadikan Aksa Mahmud menduduki peringkat 38 dalam daftar 40 orang terkaya versi Forbes. Berdasarkan catatan Forbes ia memiliki kekayaan sebesar USD 780 juta. Bosowa Corp. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Otomotif, Semen, Logistik dan Transportasi, Pertambangan, Properti, Jasa Keuangan, Infrastruktur, Energi, Media, dan Multi Bisnis.
Sadikin Aksa juga aktif di olahraga otomotif dan pernah menjadi ketua umum IMI (Ikatan Motor Indonesia) sebelum digantikan oleh Bambang Soesatyo periode ini.

Sadikin Aksa yang pernah menjadi direktur utama PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangkakan karena mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PT Bank Bukopin Tbk. “Diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Brigjen Helmy Santika Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim  dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Divisi Humas Polri kepada wartawan, Kamis (11/3).

Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana yang dilakukan Sadikin Aksa.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Menurut Bareskrim, kondisi PT Bank Bukopin Tbk,  semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa lewat surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu, berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. “Tapi Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Brigjen Helmy Santika.

Setelah surat dari OJK diterbitkan Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporind ada 23 Juli 2020. Namun ternyata  Bareskrim Polri menemukan bukti bahwa Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk.
“Pada 24 Juli 2020, masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata  Helmy.

Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020. Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp lima miliar atau pidana penjara maksimal enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Sadikin Aksa mengenai hal ini. Kempalan.com meminta komentar melalui pesan whatsaap ke nomor pribadi Sadikin tapi belum direspons. (etk/dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *