Kempalan: Lebih dari 136 negara telah menanda tangani perjanjian bersejarah yang pada intinya membebankan korporasi besar untuk membayar pajak lebih besar.
Sekitar 136 negara setuju untuk memaksa korporasi besar untuk menaikkan pajaknya menjadi 15% dengan tujuan diadakannya sistem yang lebih adil karena hasil pajak tersebut akan dapat membangun negara-negara yang membutuhkan.
Kebijakan tersebut juga didalangi dengan banyaknya korporasi yang melarikan atau mencari cara untuk mendapatkan pajak yang lebih kecil dengan memanipulasi aset atau profitnya.
Kanselir Britania Raya, Rishi Sunak mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan dapat meningkatkan sistem pajak global untuk era modern pada saat ini.
“Kami memiliki jalan yang lebih jelas dan mudah untuk menuju ke sistem perpajakan yang adil, dimana pemain ekonomi besar akan membayarkan pajak yang besar juga dimanapun bisnisnya berada” ucap Sunak, melansir dari BBC.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), salah satu institusi internasional mengatakan bahwa mereka menyetujui perjanjian tersebut dan bahwa mereka memang telah berusaha menaikkan pajak selama sekiranya sedekade belakangan. Pihak OECD mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, sekiranya dunia akan mendapatkan ekstra 150 Miliar USD tiap tahunnya yang kemudian dapat menjadi pemacu ekonomi untuk dapat melawan pandemi COVID-19.
“Persetujuan yang menakjubkan ini dapat memasitkan sistem pajak internasional cocok untuk kebutuhan digitalisasi di dunia era globalisasi ekonomi” ucap Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann.
“Kita harus bekerja secara luwes serta rajin untuk dapat memastikan keefektivan implementasi dari perubahan yang besar tersebut” ucap tambahnya.
Dengan adanya perjanjian tersebut, diperkirakan perusahaan besar seperti Amazon, Facebook atau perusahaan yang memiliki penjualan global lebih dari 20 Miliar Euro akan terkena perjanjian tersebut.
Kemudian juga disebutkan bahwa adanya perjanjian tersebut tidak berarti menghapus kompetisi pajak antara negara yang ada, namun hanya membatasinya.
(BBC, Muhamad Nurilham)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi