Dituntut Jaksa 4 Tahun, PH Memohon Hakim Bebaskan Pengemplang Rp 50 Miliar Gunawan Tjoa
SIDOARJO-KEMPALAN: Sidang kasus penggelapan uang sebesar Rp 50 miliar dengan terdakwa direktur PT Indu Manis Gunawan Tjoa (GT), dilanjutkan Kamis (20/7/2023) hari ini di pengadilan Negeri Sidoarjo.
Agenda sidangnya adalah pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Gunawan Tjoa. Sebelumnya, pada sidang Rabu (12/7/2023) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH telah menuntut hukuman pidana selama 4 tahun kepada pengusaha eksportir udang beku tersebut. “Itu adalah tuntutan maksimal dalam perkara penggelapan dalam Pasal 372 KUHP,” kata jaksa Budhi.
Budhi menambahkan, tuntutan maksimal itu diberikan karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti melakukan penggelapan sebesar Rp 50 miliar. Tepatnya Rp 50.150.238.227.
Selain itu, kata Jaksa Kejari Sidoarjo tersebut, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan, dan tidak ada niat dari terdakwa untuk berdamai dengan korban dari CV Delta Marine.
Jalannya Persidangan
Dalam sidang pledoi di ruang sidang Cakra pagi tadi, nota pembelaan terdakwa Gunawan Tjoa dibacakan oleh penasihat hukum (PH) dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Pujono, SH, Mhum.
Menurut penasihat hukum, tidak ada niat jahat dari terdakwa ingin menguasai uang milik Delta Marine. Faktanya, terdakwa bersikap kooperatif dengan membalas somasi serta menawarkan solusi pembayaran utang kepada CV Delta Marine. Bahkan, PT Indu Manis telah menjalani proses kepailitan dihadiri para kreditur, salah satunya CV Delta Marine.
“Dengan demikian unsur dengan sengaja terdakwa ingin memiliki barang orang lain tidak terpenuhi,” katanya.
Ditambahkan, uang tersebut berada dalam kekuasaan PT Indu Manis didasari oleh jual beli yang dilakukan PT Indu Manis dengan pembeli luar negeri. Bukan karena hubungan jual beli antara PT Indu Manis dengan CV Delta Marine. Sehingga uang hasil penjualan dari PT Indu Manis ke pembeli luar negeri merupakan uang milik PT Indu Manis, bukan milik CV Delta Marine.
“Penuntut umum telah keliru dengan menganggap uang tersebut merupakan milik CV Delta Marine yang dikuasai PT Indu Manis karena ada hubungan imbal jual beli,” katanya.
Dengan demikian PH menyimpulkan perbuatan terdakwa tidak melanggar hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PH memohon kepada majelis hakim berkenan menerima nota pembelaan dari seluruh proses hukum dan membebaskan Gunawan Tjoa dari seluruh tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak terdakwa.
Kasus Udang
Seperti diketahui, Gunawan Tjoa diperkarakan karena mengemplang pembayaran berton-ton udang dari 2018-2019 yang dipasok CV Delta Marine. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020.
Setelah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan agung, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo pada 28 Pebruari 2023, dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Sidoarjo.
Namun, setelah kasusnya dilimpahkan ke PN Sidoarjo, ia mengajukan penangguhan penahanan, dan dikabulkan oleh hakim PN Sidoarjo dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta.
Padahal, diketahui terdakwa Gunawan Tjoa adalah residivis kasus sofware bajakan dan pengemplang pajak.
Perusahaannya PT Indu Manis yang beroperasi di Gresik tidak melaporkan kegiatan industrinya sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 sampai 2014.
Gunawan Tjoa akhirnya divonis PN Surabaya pada Selasa, 15 Juli 2014, hukuman pidana delapan bulan dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan pada warga Sukomanunggal Surabaya ini.
Selanjutnya, sidang kasus penggelapan uang Rp 50 miliar ini digelar kembali pada Kamis (27/7/2023) pekan depan, dengan pembacaan jawaban atau replik jaksa penuntut umum dari pledoi terdakwa Gunawan Tjoa. (Muhammad Tanreha)