JAKARTA-KEMPALAN: Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0%. DP Rumah 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti.
Adapun, memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).
Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan bahwa akan meluncurkan program uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar nol persen setelah sebelumnya memangkas pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Alasan pemberian program pemangkasan PPnBM dan DP nol persen itu untuk mendorong daya beli kelas menengah atas. Selama ini kelas menengah dinilai yang menggerakan konsumsi masih ragu untuk belanja.
“Untuk kelas menengah, sudah ada PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan. Ada juga DP 0 persen untuk rumah. Ini cara yang kita tempuh untuk kelas menengah,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Istana Merdeka.
Jokowi menjelaskan bahwa kelas menengah merupakan segmen masyarakat dengan tabungan besar. Kelompok masyarakat tersebut dinilai masih menahan belanja lantaran belum yakin dengan kondisi saat ini. (ok/bis/ist)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi