Harapan kepada Kapolri Baru
POLISI bakal berganti tongkat kepemimpinan. Pada 21 Januari lalu, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sudah disetujui DPR RI sebagai Kapolri baru. Menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan pensiun.
Pergantian ini menarik. Bukan karena Komjen Pol Listyo Sigit beragama non muslim. Karena pada rentang 1974-1978, aparat berbaju cokelat tersebut dipimpin oleh jenderal polisi non muslim: Jenderal Pol Widodo Budidarmo.
Kendati demikian, Sigit pernah juga diterpa masalah soal ini saat menjabat sebagai Kapolda Banten 2016 lalu. Dia sempat diprotes masyarakat setempat. Meski pemilihan soal agama ini beberapa tahun terakhir karena masalah sosial politik saja (terutama biar tidak canggung ketika polisi harus menangani masalah agama dan radikalisasinya), namun Kapolri adalah jabatan publik yang seharusnya dijabat karena kompetensi, bukan karena identitas.
Namun, yang menjadi sorotan adalah karena rapor Polri yang dianggap banyak pihak masih merah dan faktor kedekatan saja. Ini yang harus dijawab.
Yang paling menjadi catatan sebenarnya adalah menjaga Polri tetap menjadi alat negara. Bukan alat penguasa. Memang ada banyak prestasi dan bantuan ke masyarakat yang dilakukan oleh polisi. Anggota Satlantas yang makin baik, reformasi seperti SIM Corner, hingga polisi yang mengedepankan pendekatan humanistis ke masyarakat yang mendapat simpati.
Tapi, di sisi lain, banyak juga catatan merah yang dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri dianggap “tidak imbang”. Cepat dalam memproses kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang dikenal pengkritik pemerintah, namun untuk buzzerp-buzzerp (buzzer pemerintah, Red) polisi menjadi melempem. Padahal, buzzer-buzzer ini tak kalah kejinya melontarkan ujaran kebencian di medsos-medsos mereka.
Selain itu, menurut catatan YLBHI, masih ada permasalahan terkait penanganan pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama antara 2019-2020. Total ada 38 kasus yang dipantau YLBHI, dan banyak diantaranya penyidikan dilakukan karena tekanan massa atau publik. Yang berarti tidak bisa menjamin kepastian hukum. Selain itu, polisi juga lebih banyak menggunakan pasal-pasal karet seperti dalam UU ITE.
Selain itu, menurut Direktur YLBHI Asfinawati, selama masa pandemi, keterlibatan personel Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah rakyat makin banyak.
Kemudian ada juga soal kasus-kasus pembatasan penyampaian pendapat di muka umum melalui PP No 60/2017 dan penggunaan pasal makar oleh kepolisian yang terkesan serampangan. Selain itu, penanganan demo menentang Omnibus Law juga diwarnai dengan banyak pelanggaran HAM.
Dalam paparannya ke DPR RI beberapa waktu lalu, Sigit juga menyatakan bakal mengaktifkan lagi pengamanan swakarsa. Tentu saja pernyataannya ini akan menggelisahkan banyak pihak. Semua tahu, pada 1998 setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, Jenderal TNI Wiranto berinisiatif membentuk Pam-Swakarsa.
Meski dengan embel-embel “agar masyarakat berperan aktif melakukan pengamanan wilayah supaya tidak terjadi kerusuhan”, namun siapa pun tahu bahwa Pam Swakarsa adalah milisi yang dibentuk untuk menandingi demo-demo yang dilakukan mahasiswa saat itu.
Belakangan, inisiatif ini melahirkan ormas FPI yang kemudian menjadi kontroversial. Makin besar, makin berakar, dan kemudian menjadi permasalahan sendiri yang hingga kini kontroversinya masih terjadi. Sekalipun FPI sudah dibubarkan.
Yang juga jadi sorotan adalah pernyataan Sigit yang menyebutkan bahwa “tidak ada lagi hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”. Ini adalah janji menarik, sederhana, namun yang pasti sulit dilakukan.
Tak perlu jauh-jauh meminta kasus yang sulit seperti kasus Novel Baswedan, kasus penembakan enam anggota FPI saja hingga sekarang masih menjadi bahan rasan-rasan masyarakat. Semua tahu bahwa polisi kerap melakukan extra judicial killings. Masyarakat juga maklum jika itu diterapkan pada kasus-kasus pidana dan benar-benar mengancam masyarakat seperti begal, rampok, narkoba atau terorisme. Namun, lain halnya jika hal itu diterapkan pada kasus yang unsur politiknya kental. Pasti akan menjadi kontroversi.
Nama Sigit juga sempat terbawa-bawa dalam kasus kontroversial masuknya buron Djoko Tjandra beberapa waktu lalu. Meski penyidikan internal yang dilakukan Divpropam menyebutkan Sigit bersih, tapi banyak orang yang masih belum percaya begitu saja.
Selain itu, sebagian masyarakat juga masih memandang bahwa terpilihnya Sigit yang utama adalah karena faktor kedekatan. Sudah menjadi omongan banyak orang jika perwira tinggi angkatan 1991 itu mempunyai kedekatan cukup panjang dengan Presiden Jokowi. Saat Jokowi menjadi wali kota, Sigit menjabat Kapolrestabes Solo. Keduanya kerap bersinergi ketika berada di Solo.
Benar atau tidaknya tudingan pilihan tersebut karena kedekatan, setidaknya Jokowi dan Sigit harus menjawab semua itu dengan perbuatan dan tindakan. Sebagai presiden, Jokowi harus bisa membuktikan imparsialitasnya dalam kinerja polisi. Sementara, Sigit harus membuktikan diri membawa polisi menunjukkan kinerja sebagaimana moto barunya: Promoter (profesional, modern, terpercaya).
Sigit harus menjawab hal tersebut. Bahwa dia terpilih karena kompetensi. Bukan karena faktor kedekatan. Apalagi, tensi politik di Indonesia sudah mulai memasuki fase konsolidasi menjelang Pileg/Pilpres 2024. Semua kekuatan politik sudah bersiap, dan akan terjadi tarik menarik Polri untuk kepentingan politik. Sesuatu yang harus dijauhi, karena Polri bagaimanapun juga adalah alat negara. Bukan sebagai alat penguasa.
Jika tidak dilakukan, maka polisi akan kehilangan salah satu syarat utama keberhasilan kinerjanya: kepercayaan masyarakat. Jika masyarakat sudah tidak percaya, maka program polisi sebaik apa pun akan sia-sia. Masyarakat tidak akan pernah ikut berpartisipasi. Dan alih-alih menjadi penjaga ketertiban dan keamanan, Polri malah menjadi sumber masalah.
Hal ini jangan sampai terjadi. Jika ini sampai terjadi, maka Indonesia bisa jadi memasuki fase otoritarianisme baru. Sesuatu yang kita semua tak menginginkannya. (*)









