dr. Zuhrotul Mar’ah. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)
SURABAYA-KEMPALAN: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta Kepahlawanan sebagai landasan hukum untuk memperkuat identitas Kota Pahlawan, melestarikan budaya lokal, sekaligus mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara bertanggung jawab.
Ketua Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah mengatakan, pembahasan Raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, Surabaya memiliki karakteristik yang berbeda karena nilai kejuangan dan kepahlawanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan identitas kota.
“Karena Surabaya adalah Kota Pahlawan, maka nilai kejuangan dan kepahlawanan menjadi kekhasan yang kami masukkan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya usai rapat pembahasan Pansus, Selasa (7/7).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan mendokumentasikan kebudayaan dalam bentuk arsip maupun naskah, tetapi juga memastikan nilai budaya, semangat perjuangan, dan kepahlawanan dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Rapat Pansus tentang Raperda Pemajuan Kebudayaan, Selasa (7/7).
Salah satu poin baru yang dibahas dalam Raperda adalah pengaturan pemanfaatan AI. Usulan tersebut berasal dari Komunitas Puri Aksara Rajapatni saat sosialisasi Raperda dan mendapat perhatian Pansus untuk diakomodasi dalam substansi peraturan.
Dalam rancangan regulasi, AI akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, dokumentasi, publikasi, media digital, serta penyebarluasan informasi mengenai nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan Surabaya. Meski demikian, penggunaannya harus dilakukan secara etis agar tidak disalahgunakan.
“Pemanfaatan AI harus dilakukan secara etis. Jangan sampai dikonotasikan negatif, tetapi digunakan untuk mendukung pendidikan, dokumentasi, dan publikasi nilai-nilai kepahlawanan Kota Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga mengusulkan penyusunan roadmap atau peta jalan implementasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman yang terukur dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan di Kota Surabaya.
Pembahasan Raperda melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar). Dinas Pendidikan diproyeksikan menjadi salah satu leading sector karena penanaman nilai budaya dan kepahlawanan dinilai harus dimulai sejak usia sekolah.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda rampung pada Agustus 2026 agar dapat segera memasuki tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Surabaya berharap seluruh 10 Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dapat berkembang secara optimal. Objek tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Zuhrotul menegaskan, semangat kejuangan dan kepahlawanan harus terus diwariskan agar tidak luntur seiring perkembangan zaman.
“Jangan sampai Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan, tetapi semangat kejuangan dan kepahlawanannya justru terkikis. Nilai-nilai itu harus terus ditumbuhkan, terutama kepada generasi muda,” katanya. (Andra Jatmiko)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi