SURABAYA-KEMPALAN: Gerakan Rakyat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pengaduan sekitar 500 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke DPR RI. Mereka mengaku akun usahanya dibekukan secara sepihak oleh platform media sosial TikTok dan e-commerce Tokopedia.
Pengaduan para pelaku usaha tersebut telah diterima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026) minggu lalu.
Juru Bicara Gerakan Rakyat, Robby Kusumalaga menjelaskan bahwa tindakan pembekuan akun oleh platform digital berdampak langsung pada rantai ekonomi para pelaku usaha dan pekerja di bawahnya.
“Dalam pengaduan tersebut, sekitar 300 laporan telah diverifikasi, sementara para korban mengklaim total kerugian mencapai sekitar Rp3 triliun. Nilai kerugian setiap pelaku usaha berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Klaim tersebut masih menunggu penyelesaian lebih lanjut, namun fakta bahwa ratusan pelaku usaha merasa dirugikan menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak boleh diabaikan,” ujar Robby lewat pernyataannya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Yang dibekukan bukan sekadar akun. Yang dibekukan adalah modal usaha. Yang dibekukan adalah penghasilan keluarga. Yang dibekukan adalah kemampuan membayar gaji karyawan. Yang dibekukan adalah harapan jutaan rakyat yang percaya bahwa ekonomi digital dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan,” tambahnya menjelaskan.
Ia juga menyoroti adanya ironi, di mana pemerintah gencar mendorong UMKM untuk melakukan transformasi digital, namun belum menyediakan instrumen hukum yang memadai ketika para pelaku usaha menghadapi masalah sepihak dengan penyedia platform.
“Di era digital, akun marketplace bukan lagi sekadar akun. Akun adalah toko. Akun adalah pelanggan. Akun adalah reputasi. Akun adalah aset usaha. Maka ketika sebuah platform dapat menghilangkan seluruh aset ekonomi itu hanya melalui satu keputusan sepihak, negara tidak boleh tinggal diam,” ungkap Robby.
Gerakan Rakyat menilai hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak serta kepastian hukum secara adil harus tetap ditegakkan dan dilindungi di dalam ruang digital.
Sebagai bentuk komitmen pembelaan terhadap ekonomi rakyat, Gerakan Rakyat secara resmi mengusulkan tujuh poin reformasi besar kepada pemerintah dan DPR RI, meliputi:
- Segera membentuk Undang-Undang Perlindungan Pelaku Usaha Digital.
- Mewajibkan setiap platform memberikan alasan yang transparan sebelum melakukan pembekuan akun.
- Menjamin hak banding dan penyelesaian sengketa dalam batas waktu yang jelas.
- Melarang penahanan dana hasil penjualan tanpa dasar hukum yang sah.
- Membentuk Badan Mediasi Sengketa Platform Digital yang independen.
- Memberikan sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi kepada platform apabila terbukti melakukan pembekuan secara sewenang-wenang.
- Meminta kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera menyelesaikan masalah pembekuan akun para UMKM itu sesegera mungkin agar mereka bisa melanjutkan usaha mereka kembali.
Robby pun mengingatkan meskipun Indonesia membutuhkan investasi dan inovasi digital, nasib 65,5 juta UMKM yang menopang 119 juta pekerja dan menghasilkan hampir 62 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional tidak boleh dipertaruhkan.
“Tetapi Indonesia tidak boleh menyerahkan nasib 65,5 juta UMKM, yang menopang 119 juta pekerja dan menghasilkan hampir 62 persen PDB nasional, kepada keputusan algoritma yang tidak transparan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan ekonomi digital Indonesia harus dibangun di atas keadilan, bukan semata-mata di atas kekuasaan platform digital,” tuturnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi