Rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (6/7). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com).
SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah persoalan teknis dan operasional di Rumah Potong Hewan (RPH) Tambak Osowilangun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (6/7). DPRD menilai berbagai kekurangan yang masih ditemukan seharusnya sudah dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan dan pembangunan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru setelah fasilitas digunakan.
Rapat dihadiri Direktur Utama PT Rumah Potong Hewan Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya Vykka Anggradevi, perwakilan jagal Abdullah, DPRKPP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menegaskan bahwa sejumlah persoalan yang dikeluhkan para jagal merupakan hal-hal mendasar yang semestinya telah menjadi perhatian sejak awal pembangunan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud.
Menurutnya, desain lantai ruang pemotongan menjadi salah satu persoalan yang paling mendasar. Ia mempertanyakan mengapa lantai tidak dibuat dengan kemiringan yang memadai agar air dan darah hasil pemotongan dapat mengalir secara otomatis menuju saluran pembuangan.
“Ini tempat untuk memotong sapi yang menghasilkan limbah berupa darah. Logikanya sederhana, lantainya harus memiliki kemiringan agar darah dan air bisa mengalir ke saluran pembuangan. Bahkan tempat wudu saja dibuat miring, apalagi rumah potong hewan,” ujar Machmud dalam rapat.
Ia menilai persoalan tersebut bukan persoalan teknis yang rumit, melainkan menyangkut logika dasar dalam perencanaan bangunan. Menurutnya, apabila tim perencana maupun pelaksana proyek mengalami kesulitan, mereka seharusnya dapat menjadikan fasilitas RPH lama sebagai acuan.
Selain kondisi lantai, Komisi B juga menyoroti penggunaan air sumur yang disebut para jagal memiliki kadar garam tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bangunan sekaligus dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas daging apabila digunakan dalam proses pemotongan.
Machmud juga menyinggung belum optimalnya fasilitas penunjang, termasuk sistem katrol yang masih dinilai belum memenuhi kebutuhan operasional. Ia mengingatkan bahwa usulan penggunaan katrol elektrik yang dapat berputar hingga 360 derajat sebenarnya telah disampaikan sejak sebelum proses pemindahan aktivitas ke lokasi baru.
“Kalau memang fasilitasnya belum sempurna, jangan dipaksa pindah dulu. Uji coba sampai benar-benar stabil. Jangan setelah digunakan baru dibongkar lagi dan diperbaiki lagi. Akhirnya menambah biaya dan menimbulkan kesan bahwa RPH ini tidak siap,” tegasnya.
Menurut Machmud, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan para pelaku usaha pemotongan hewan terhadap fasilitas baru. Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Surabaya tidak membebani anggaran dengan pekerjaan perbaikan yang semestinya sudah dapat diselesaikan saat pembangunan berlangsung.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah tercapai kesepakatan bersama antara Komisi B, pihak RPH, dan para jagal mengenai sejumlah fasilitas yang harus dipenuhi sebelum operasional dipindahkan ke RPH Tambak Osowilangun. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa poin dinilai belum terealisasi secara optimal sehingga memunculkan berbagai keluhan.
Selain persoalan teknis bangunan, Komisi B turut menyoroti aspek keamanan operasional, termasuk mekanisme penanganan apabila terdapat sapi yang mati sebelum dipotong.
Menurut Machmud, seluruh prosedur tersebut semestinya telah dipersiapkan secara matang sebelum fasilitas mulai beroperasi. Ia meminta manajemen RPH segera menyelesaikan seluruh kekurangan sesuai kebutuhan para jagal agar proses relokasi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Yang diminta para jagal itu sebenarnya hal-hal yang wajar. Penuhi kebutuhan dasar mereka terlebih dahulu supaya ketika pindah, operasional bisa berjalan dengan baik dan tidak terus-menerus memunculkan protes,” pungkasnya. (Andra Jatmiko)
RESUME RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI B DPRD SURABAYA, SENIN 6 JULI 2026:
1. Rumah Potong Hewan TOW yang beroperasional mulai tanggal 1 Juni 2026, telah dilakukan evalusi dan koordinasi baik dengan Dinas terkait maupun dengan Mitra Jagal
2. Sarana dan Prasarana yang menjadi keluhan Mitra Jagal diantaranya :
A.Kérekan atau Katrol telah dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan kondisi serta model seperti di RPH pegirikan
B. Adanya genangan air dan darah dilantai tempat pemotongan, akan di lakukan penambahan Saluran, yang saat ini sudah sampai pada proses Gambar.
3. Khusus untuk pengerjaan lantai dan / atau pembuatan saluran di tempat pemotongan, pelaksanaannya secara parsial dalam kurun waktu tiga (3) minggu terhitung sejak rapat dengan pendapat di Komisi B pada hari Senin 6 juli 2026.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi