Jumat, 22 Mei 2026, pukul : 21:16 WIB
Surabaya
--°C

Isa Anshori: Partisipasi Kurban di Sekolah Jangan Jadi Beban Wali Murid

SURABAYA-KEMPALAN: Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori angkat bicara.

Dia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan kurban di sekolah mengacu pada aturan pendidikan nasional serta mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan kebersamaan antara sekolah dan wali murid.

Menurut Isa, kegiatan Idul Adha di sekolah sejatinya memiliki nilai pendidikan yang positif. Mulai dari penguatan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulianterhadap masyarakat yang membutuhkan.

Dikatakan, pembiayaan kegiatan kurban dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar sekolah tetap berhati-hati dalam menerbitkan edaran atau penggalangan dana kepada wali murid.

BACA JUGA  Diperkuat Legenda Timnas, Wong Kudus FC Hadapi Persita Old Star Meriahkan Piala Bupati Tangerang 2026

“Semangat Idul Adha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan. Bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” kata Isa, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.

Karena itu, sekolah diminta memastikan bahwa edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominalwajib, target pembayaran, maupun tekanan kepada wali murid. Selain itu, tidak boleh ada sanksi ataudiskriminasi terhadap siswa yang tidak berpartisipasi karena alasan ekonomi.

“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.

BACA JUGA  Kantongi SKT, Gerakan Rakyat Papua Tengah Resmi Terdaftar di Kanwil Kemenkum

Tak hanya itu, Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.

“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budayapartisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakatyang beragam,” jelasnya.

Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih beragam, ia mendorong seluruh sekolah agarsetiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka, pelaporan yang transparan, sertatidak memberatkan wali murid.

“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabatpeserta didik dan keluarganya,” tegasnya. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.