SIDOARJO-KEMPALAN: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak ingin predikatnya sebagai penyandang gelar “Garda Desa Terbaik Nasional” ternoda oleh residu hukum pasca-Pesta Demokrasi tingkat desa. Menjelang Pilkades Serentak yang akan digelar di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Pemkab mengambil langkah preventif ekstrem dengan membekali 230 calon Kepala Desa (Kades).Berlokasi di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (7/5/2026), suasana khidmat menyelimuti pertemuan strategis tersebut. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengumpulkan para petarung politik desa dari 17 kecamatan untuk satu tujuan: memastikan transisi kekuasaan di tingkat akar rumput berjalan tanpa meninggalkan jejak kriminalitas jabatan.
Pesan Menohok dari Meja Hijau dan Korps Bhayangkara

Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Satreskrim Polresta Sidoarjo memberikan efek kejut bagi para calon. Pesan yang disampaikan bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan keras mengenai integritas.Pesan Kejaksaan Negeri Sidoarjo:”Jabatan Kepala Desa bukanlah ‘cek kosong’ untuk memperkaya diri. Kami mengingatkan bahwa transparansi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah harga mati. Sekali Anda mencampuradukkan kantong pribadi dengan anggaran negara, pintu sel adalah muaranya. Kelola administrasi dengan presisi, jangan ada mark-up, apalagi proyek fiktif.
Imbauan Presisi Polresta Sidoarjo (Satreskrim):
“Kami memantau pergerakan politik uang (money politics) dan potensi gesekan di lapangan. Ingat, pilkades harus Luber Jurdil. Jika terpilih nanti, jangan korbankan masa depan Anda dengan menyalahgunakan kewenangan demi mengembalikan modal kampanye. Kami akan bertindak represif jika ditemukan unsur gratifikasi dalam layanan publik desa.”
Ambisi Mempertahankan Mahkota “Garda Desa
Bupati Subandi dalam arahannya menegaskan bahwa Sidoarjo adalah barometer nasional dalam tata kelola pemerintahan desa. “Saya tidak ingin Pilkades ini menjadi bumerang bagi saudara-saudara. Kita punya predikat Garda Desa Terbaik Nasional, dan itu harus kita jaga dengan melahirkan pemimpin desa yang bersih dan taat hukum,” tegas Subandi.
Suara dari Akar Rumput

Para calon kades menyambut positif “suntikan moral” hukum ini sebagai pengingat batas-batas kekuasaan.
Syaiful Arif (Calon Kades Barengkrajan, Krian):”Pembekalan ini sangat mencerahkan. Sebagai calon, kami jadi paham letak ranjau-ranjau hukum yang sering tidak disadari. Ini memicu kami untuk mengedepankan program, bukan sekadar janji yang berujung pada pelanggaran regulasi.
“Novi Ari Wibowo (Calon Kades Kemiri, Sidoarjo Kota):”Ini adalah komitmen bersama. Kami ingin membangun desa tanpa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Edukasi dari Kejaksaan dan Kepolisian membuat kami lebih mawas diri sejak masa pencalonan hingga nanti jika dipercaya menjabat.”Regulasi Terupdate
Pelaksanaan Pilkades Serentak Sidoarjo 2026 ini berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) mengenai masa jabatan dan penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.(Ambari Taufiq/M Fasichullisan)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi