Minggu, 3 Mei 2026, pukul : 15:56 WIB
Surabaya
--°C

Presiden Paska Berlakunya UUD 2002 Adalah Presiden Kapitalis dan Liberal

Bahwa MPR tidak memiliki wewenang mengubah/mengamandemen UUD 1945. MPR itu merupakan penjelmaan rakyat (Penjelasan UUD 1945). Oleh karena itu amandemen atau Perubahan UUD 1945 adalah tidak sah.

Oleh: Sutoyo Abadi

KEMPALAN: Sampai saat ini janji Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal TNI Purnawirawan Tyasno Sudarto pada tahun 2004, bahkan sesuai isi AD/ART Partai Gerindra, akan mengembalikan negara ke UUD 1945 asli masih diabaikan, maka dampaknya negara kehilangan kompasnya berjalan tanpa arahnya.

Sepertinya Presiden tidak paham bahwa: Tentang Kedudukan Bangsa Indonesia sebagai Pemilik Negeri Indonesia, Kemerdekaan Indonesia dan Negara Indonesia.

UUD 1945 merupakan produk Bangsa Indonesia yang perumusannya dimulai dari BPUPKI hingga PPKI. Bukan produk rakyat (MPR), melainkan MPR itulah produk UUD 1945.

UUD 1945 memberi mandat kepada MPR untuk menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3, Ayat 2  dan Pasal 37 UUD 1945), bukan menetapkan dan mengubah UUD 1945.

Bahwa UUD 1945 merupakan Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang masih tergolong dalam Hukum Tata Negara (Staatrecht), dan bukan Hukum Administrasi (Administratieverecht atau Goverment Law).

Bahwa UUD dimaksud  Pasal 3 dan Ayat 1 Aturan Tambahan UUD 1945 (“Dalam 6 bulan sesudah MPR  dibentuk, Majelis itu bersidang menetapkan UUD”) adalah UUD Kekuasaan Pemerintahan disebut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

UUD Kekuasaan Pemerintahan dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 1 serta Ayat 2 AT UUD 1945 itu tergolong Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratieverecht atau Goverment Law).

Bahwa UUD dimaksud dan disebut Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 1 serta Ayat 1 Aturan Tambahan  itulah yg boleh diubah MPR disebut pada Pasal 37 UUD 1945.

Bahwa perlunya Lembaga atau Majelis Bangsa Indonesia sebagai penjelmaan Bangsa Indonesia merupakan amanat UUD 1945.

Majelis Bangsa itu adalah penerus PPKI dan Komite Nasional disebut pada Aturan Peralihan UUD 1945. Merupakan penjelmaan Bangsa Indonesia selaku subjek Hukum Alami (Natuurlijkepersoon) pemilik/yang berhak atas Tanah/Negeri Indonesia 28/10/1928, pemilik yang berhak atas Kemerdekaan Indonesia 17/8/1945 dan Pendiri serta Pemilik NKRI (UUD 1945 18/8/1945 jo.5/7/1959) selaku subjek Hukum badan Hukum (Rechts persoon).

Kewenangan Majelis Bangsa Indonesia antara lain: Menyempurnakan dan Mengesahkan Penjelasan UUD 1945.

Bahwa MPR tidak memiliki wewenang mengubah/mengamandemen UUD 1945. MPR itu merupakan penjelmaan rakyat (Penjelasan UUD 1945). Oleh karena itu amandemen atau Perubahan UUD 1945 adalah tidak sah.

Maka sesungguhnya semua produk Undang Undang dari UUD 2002 adalah tidak sah. Presiden pasca berlakunya UUD 2002 adalah, Presiden Kapitalis dan Liberal.

*) Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.