Kamis, 30 April 2026, pukul : 12:52 WIB
Surabaya
--°C

Ormas Keagamaan

Sampai di sini, menjadi lebih terang, betapa perilaku ormas keagamaan sangat ditentukan oleh struktur di mana mereka berada.

Oleh: Haryadi

KEMPALAN: Ormas keagamaan sejatinya merupakan entitas civil society yang berbasis pada nilai-nilai transendental agama. Dalam konteks negara-bangsa sekarang, hakekatnya bukan sebagai pelaksana kekuasaan negara, melainkan sebagai mitra kritis dan penyangga moral.

Ormas keagamaan berperan sebagai mediator antara aspirasi umat beragama dengan kebijakan negara. Serta, menjadi penjaga etika publik. Juga, menjadi aktor civil society yang berperan mengontrol negara. Sekaligus, berperan sebagai produsen legitimasi sosial yang memberi dukungan atau kritik moral terhadap kekuasaan.

So, ormas keagamaan sekarang bukan sekadar lembaga dakwah. Melainkan, aktor sosial-politik non-negara yang memiliki pengaruh signifikan dalam ruang publik.

Sejarah kemunculan ormas keagamaan itu sendiri melalui proses evolusi dan juga dialektika panjang. Titik pancangnya adalah “era pra-moderen”. Kala itu, institusi keagamaan (gereja, sangha, ulama, etc) menyatu dengan kekuasaan. Dan, belum ada konsep organisasi masyarakat yang independen.

Titik pancang berikutnya adalah “era moderen awal”. Kemunculan yang ditandai dengan sekulerisasi negara. Agama kehilangan monopoli kekuasaan. Lalu lahirlah organisasi sukarela keagamaan. Seperti serikat gereja di Eropa dan juga gerakan revivalisme Islam.

Kemudian beranjak ke tiang pancang “era kolonial dan paska-kolonial”. Ormas keagamaan menjelma jadi alat perlawanan dan mobilisasi sosial. Dan, ada di banyak negara berkembang, ormas keagamaan menjadi basis identitas kolektif keagamaan.

Adapun tiang pancang terkini adalah “era kontemporer”. Di mana ormas-ormas keagamaan bertransformasi menjadi NGO berbasis agama, menjadi aktor politik identitas, dan menjadi penyedia layanan sosial (pendidikan dan kesehatan).

Pada era sekarang, secara kategorik fungsi normatif ormas keagamaan meliputi: Pertama, fungsi “pendidikan sosial”. Dalam hal ini adalah membentuk karakter masyarakatnya, dengan melakukan pencerahan literasi agama dan kemanusiaan.

Kedua, fungsi “pelayanan sosial”. Mengambil peran dalam mensupport layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, dan bantuan bencana. Ketiga, fungsi “kontrol kekuasaan”. Berani mengkritik penyimpangan negara.

Serta, ikut menjaga kebijakan negara agar tetap berkeadilan dan menjunjung nilai keagamaan. Keempat, fungsi “integrasi sosial”.

Meredam konflik berbasis identitas. Kelima, fungsi “moralitas publik”. Berperan menjaga moralitas dalam politik dan dalam kehidupan keseharian.

Intinya, fungsi normatif ormas keagamaan dalam konteks negara-bangsa, adalah sebagai pemyeimbang antara kekuasaan dan nilai (moral keagamaan dalam artian luas dan inklusif).

Ironisnya, dalam praktik keseharian era sekarang, ormas keagamaan kerapkali mengabaikan fungsi normatifnya. Bahkan, tak jarang sengaja menyimpangi fungsi normatifnya itu. Baik dilakukan secara perseorangan maupun kelompok dan atau lembaga.

Tampaknya, pengabaian atau penyimpangan terjadi karena kombinasi faktor struktural dan aktor.

Misalnya, faktor dorongan politik praktis. Menyebabkan ormas keagamaan terjebak dalam pragmatisme kekuasaan dan dukungan politik elektoral. Bahkan kemudian agama dijadikan instrumen legilitimasi politik. Faktor lain adalah fragmentasi identitas.

Ketika terjadi kompetisi antar kelompok identitas. Maka, potensial mengarah pada radikalisasi posisi. Fokus ormas keagamaanpun bergeser dari dakwah ke arah intimidasi dan diminasi ruang publik. Selanjutnya, faktor ekonomi-politik.

Perebutan akses sumber-daya negara dan ketergantungan kepada dana hibah, yang menyebabkan ormas keagamaan menjadi industri kepentingan. Tak boleh diabaikan adalah faktor oligarki internal ormas keagamaan. Di mana sekelompok kecil elit menguasai ormas.

Penguasaan oligarki itu menempatkan kepentingan pribadi elit di atas  nilai fungsi normatif ormas keagamaan. Faktor yang juga menjadi kuncinya, adalah faktor lemahnya governance pada sebagian besar ormas keagamaan. Tidak transparan dan sulit berkenan diawasi. Etc.

Terlepas dari kecenderungan ormas keagamaan mengabaikan fungsi normatifnya, tapi keberadaan ormas keagamaan tersebut tetap relevan. Bahkan, relevansinya meningkat. Karena krisis moral dalam day to day politik ini masih menonjok. Pula, ketimpangan sosial masih tinggi. Di samping itu, berlangsungnya proses disrupsi. Menyebabkan hoax seolah biasa.

So, relevansi tersebut menemukan konteksnya jika ormas keagamaan segera bertransformasi dari organisasi yang berbasis identitas menjadi lembaga berbasis nilai. Dan, mampu beradaptasi dengan dengan narasi inklusifitas.

Ormas keagamaan dibutuhkan sebagai kompas moral. Dengan catatan mau meninggalkan cara-cara koersif dan beralih ke pemberdayaan substantif. Tanpa transformasi dan adaptasi cepat, maka ormas keagamaan akan menjadi sumber masalah, bukan sumber solusi.

Dengan segenap problematik yang melekat pada diri ormas keagamaan, maka niscaya perlu ada upaya  substantif untuk mengatasinya. Tak cukup hanya upaya moral, tapi struktural sekaligus. Upaya termaksud meliputi beberapa hal yang harus dilakukan simultan.

Pertama, “peneguhan kembali fungsi normatif”. Prinsip nilai yang yang terbingkai dalam fungsi normatif ormas keagamaan, harus dilembagakan dan tercermin dalam struktur, budaya organisasi, dan perilaku pimpinan dan umat ormas.

Kedua, “reformasi tata-kelola” internal ormas keagamaan. Dalam hal ini, fokusnya pada penguatan manajemen moderen, bukan lagi patronase. Juga melembagakan transparansi keuangan organisasi. Serta desain mekanisme check and balance yang fungsional.

Ketiga, penguatan “literasi umat beragama”. Agar mereka menjadi umat yang kritis dan berwawasan kemanusiaan serta inklusif. Termasuk kritis terhadap potensi manipulasi agama.

Keempat, “depolitisasi institusional”. Membuat desain formula pembatasan keterlibatan langsung ormas keagamaan ke dalam politik keseharian. Level politik yang mungkin sepatutnya disentuh sebatas “high politics” yang terfokus terhadap kemanusiaan.

Kelima, “regulasi negara” yang tegas menempatkan ormas keagamaan sebagai komplemen negara-bangsa. Menjadi bagian utama dari civil society dalam artian substantif. Negara tak sepatutnya melakukan kooptasi material terhadap ormas keagamaan untuk kepentingan kekuasaan. Etc.

Bisa diduga setiap upaya mengoreksi dan mengatasi problem struktural ormas keagamaan, akan selalu menghadapi tembok hambatan yang telah membentang. Tembok hambatan itu diantaranya adalah “resistensi internal”, terutama dari elit lama yang diuntungkan oleh kondisi sekarang.

Selanjutnya hambatan dari membekunya “polarisasi identitas”. Sehingga, terjadi kecenderungannya umat lebih terbiasa dengan tradisi radikalisme. Berikutnya, yaitu hambatan dari kelompok oligarki ekonomi-politik yang menangkap dan menyandera ormas keagamaan untuk dijadikan alat melanggengkan statusquo oligarki. Etc.

Sampai di sini, menjadi lebih terang, betapa perilaku ormas keagamaan sangat ditentukan oleh struktur di mana mereka berada.

Jika tak ada upaya untuk mereform ekosistem struktur yang melingkupi ormas keagamaan sekarang, maka perilaku omas keagamaan tersebut akan cenderung mempertahankan satus quo sekarang yang banyak menyimpang dari fungsi normatifnya.

Jika hal ini berlanjut, niscaya ormas keagamaan berubah dari penjaga moral menjadi salah satu sumber masalah negara-bangsa. Nah!

*) Haryadi, LAB-45 dan Akademisi

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.