Jumat, 24 April 2026, pukul : 17:28 WIB
Surabaya
--°C

Pemprov Jatim Siapkan Pengacara untuk ASN Tersangka Pungli ESDM

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. (Foto: Dwi Arifin/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN:  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah menyiapkan pendampingan hukum atau pengacara bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Jatim.

Langkah tersebut, kata Adhy, dilakukan untuk menjamin asas keadilan dan objektivitas, sekaligus memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

“Ini supaya ada keadilan dan objektif. Bagaimanapun mereka ASN yang perlu mendapatkan hak perlindungan dan pembelaan hukum. Ini juga bagian dari asas praduga tidak bersalah,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4).

Di sisi lain, Adhy mengakui adanya persoalan integritas di lingkungan Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Tercatat, sebanyak 19 ASN diduga turut menikmati aliran dana pungli dari proses perizinan tersebut.

Pemprov Jatim, lanjutnya, telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) juga tengah dilakukan.

“Meski sistem sudah bagus, kalau integritas tidak dibangun, ya percuma. Ini yang sedang kami benahi, termasuk memulihkan motivasi ASN agar tidak down,” tegasnya.

Saat ini, Plt Kepala Dinas ESDM Jatim bersama Kepala DPMPTSP Jatim tengah menganalisis dan mengevaluasi seluruh SOP pelayanan perizinan. “Mana yang kurang akan diperbaiki,” imbuhnya.

Terkait 19 ASN yang telah mengembalikan uang pungli, Adhy menyebut hal tersebut akan menjadi catatan dalam proses pembinaan ke depan.
“Mereka sudah kembali ke rumah masing-masing setelah diperiksa. Integritasnya memang sempat terganggu, dan akan dilakukan pembinaan oleh Plt Kadis,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali menyita uang sebesar Rp707 juta dari 19 pegawai ESDM Jatim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/4), selama sekitar enam jam.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perangkat elektronik, dokumen permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan, hingga catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang tidak sah.

“Dari temuan tersebut, ada indikasi aliran uang pungli yang dibagikan rutin setiap bulan kepada seluruh staf bidang pertambangan, termasuk ketua kelompok kerja tim perizinan,” jelas Wagiyo.

Ia menyebut, pembagian uang dilakukan selama dua tahun dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja. “Seluruh staf secara bertahap telah mengembalikan uang tersebut. Total sementara yang disita mencapai Rp707 juta,” ujarnya.

Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik salah satu tersangka, yang diduga berasal dari hasil pungli.

Kejati Jatim juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli perizinan pertambangan dan air tanah.

“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan jujur dalam proses hukum. Selain itu, kami juga mendorong perbaikan tata kelola perizinan agar lebih transparan dan akuntabel ke depan,” pungkas Wagiyo. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.