Oleh : Slamet Sugianto
KEMPALAN: Perdebatan mengenai demokrasi di Indonesia kerap berhenti pada tataran normatif—seolah problemnya terletak pada aktor, bukan struktur. Padahal, jika dibaca secara empiris, historis, dan yuridis, realitas yang kita hadapi hari ini menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar: demokrasi dalam konfigurasi oligarki kapitalistik secara sistemik memang cenderung melahirkan elite politik yang kleptokratik dan predatoris, sebagaimana ditegaskan Dr. M. Uhaib As’ad.
Data berbicara dengan terang. Konsentrasi kekayaan di Indonesia menunjukkan bahwa 1 persen populasi menguasai sekitar 45–50 persen total aset nasional, sementara 10 persen teratas menguasai hingga 70–77 persen kekayaan. Dalam struktur seperti ini, demokrasi elektoral tidak lagi menjadi arena kompetisi gagasan, melainkan kompetisi modal. Biaya politik yang mencapai Rp 1–4 miliar untuk legislatif dan hingga lebih dari Rp 100 miliar untuk kontestasi gubernur memperlihatkan bahwa akses kekuasaan telah terprivatisasi oleh kapital.
Konsekuensinya dapat ditebak. Dalam dua dekade terakhir, lebih dari 350 kepala daerah tersangkut kasus korupsi berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi bukan lagi deviasi, melainkan konsekuensi rasional dari sistem berbiaya tinggi. Dalam bahasa ekonomi politik, ini adalah high cost democracy leading to rent-seeking equilibrium. Politik menjadi investasi, dan kekuasaan menjadi instrumen pengembalian modal.
Pada saat yang sama, struktur ekonomi ekstraktif memperparah karakter predatoris negara. Lebih dari 9,6 juta hektar hutan hilang dalam dua dekade terakhir, dan 2.700 lebih konflik agraria terjadi, melibatkan lebih dari 6 juta hektar lahan. Negara, dalam banyak kasus, tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan sebagai broker kepentingan antara modal dan sumber daya.
Semua ini tidak berdiri sendiri. Ia ditopang oleh struktur hukum yang secara formal lengkap, namun lemah dalam implementasi; oleh partai politik yang mengalami kartelisasi; oleh media yang kepemilikannya terkonsentrasi; serta oleh literasi politik publik yang masih rendah, di mana 30–40 persen pemilih menganggap politik uang sebagai hal yang wajar. Maka, oligarki bukan sekadar fenomena, melainkan ekosistem.
Namun, di tengah realitas tersebut, terdapat paradoks besar: Indonesia sekaligus merupakan salah satu negara dengan potensi terbesar untuk keluar dari jebakan itu—bahkan, dalam perspektif tertentu, menjadi titik tolak konsolidasi dunia Muslim.
Secara demografis, Indonesia adalah rumah bagi sekitar 278 juta jiwa, dengan sekitar 240 juta di antaranya beragama Islam—sekitar 13 persen populasi Muslim dunia. Ini bukan sekadar angka, melainkan critical mass ideologis. Infrastruktur sosial-keagamaan pun sangat besar: lebih dari 36.000 pesantren, sekitar 5 juta santri, dan hingga 900.000 masjid tersebar di seluruh nusantara.
Secara ekonomi, potensinya bahkan lebih mencolok. Indonesia memiliki sekitar 22–25 persen cadangan nikel dunia, cadangan batubara mencapai 38 miliar ton, serta potensi ekonomi kelautan hingga USD 1,3 triliun per tahun. Jika sumber daya ini dikelola dalam kerangka kepemilikan publik secara optimal, potensi penerimaan negara secara konservatif dapat mencapai USD 300–500 miliar per tahun—lebih dari dua kali kapasitas APBN saat ini yang berada di kisaran USD 200 miliar.
Ditambah lagi, potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp 327 triliun per tahun, namun realisasinya baru sekitar 10–12 persen. Artinya, terdapat ruang fiskal sosial yang belum tergarap hingga hampir Rp 280 triliun. Dalam simulasi sederhana, angka ini cukup signifikan untuk menopang kebutuhan dasar puluhan juta penduduk miskin.
Dari sisi demografi, sekitar 70 persen populasi berada pada usia produktif, dengan median usia sekitar 29 tahun. Ini adalah energi sosial yang, jika terorganisasi, dapat menjadi motor perubahan sistemik.
Dalam kerangka pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kondisi ini menunjukkan dua hal sekaligus: adanya potensi objektif yang sangat besar, namun juga adanya hambatan struktural yang tidak kalah kuat. Sistem hukum berbasis UUD 1945 menegaskan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara-bangsa, sementara konsep yang ditawarkan dalam karya seperti Nizham al-Hukm fi al-Islam menempatkan kedaulatan pada syariah dalam struktur supranasional. Di sinilah terjadi ketegangan mendasar.
Selain itu, ketergantungan pada sistem ekonomi global—tercermin dari utang luar negeri yang mencapai lebih dari USD 400 miliar dan arus investasi asing sekitar USD 45–50 miliar per tahun—menunjukkan bahwa Indonesia tidak berdiri dalam ruang hampa. Setiap upaya perubahan sistemik akan berhadapan dengan realitas geopolitik yang kompleks.
Belum lagi kekuatan oligarki domestik yang telah mengakar dalam politik, ekonomi, dan media. Dengan kepemilikan media yang terkonsentrasi pada segelintir kelompok, pembentukan opini publik pun tidak sepenuhnya netral.
Namun, jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, justru kombinasi antara potensi besar dan tekanan struktural ini yang dapat menjadikan Indonesia sebagai titik tolak konsolidasi dunia Muslim—bukan dalam arti romantik, tetapi dalam arti strategis.
Dengan populasi Muslim terbesar, sumber daya alam yang melimpah, dan posisi geopolitik yang relatif stabil, Indonesia memiliki prasyarat untuk menjadi pivot state. Jika mampu melakukan transformasi internal—baik dalam tata kelola sumber daya, pembiayaan negara, maupun integritas politik—Indonesia berpotensi menjadi model alternatif bagi negara-negara Muslim lain yang menghadapi problem serupa: oligarki, ketimpangan, dan ketergantungan global.
Konsolidasi ini tentu tidak sederhana. Dunia Muslim sendiri sangat beragam, dengan total populasi sekitar 1,9 miliar jiwa yang tersebar di lebih dari 50 negara, dengan sistem politik, kepentingan nasional, dan orientasi geopolitik yang berbeda-beda. Namun, sejarah menunjukkan bahwa integrasi tidak selalu dimulai dari keseragaman, melainkan dari pusat gravitasi baru yang mampu menawarkan stabilitas dan keadilan sebagai daya tarik.
Pada akhirnya, persoalan yang diangkat Dr. M. Uhaib As’ad membawa kita pada satu kesimpulan penting: krisis demokrasi di Indonesia bukan sekadar krisis praktik, melainkan krisis struktur. Dan karena ia bersifat struktural, maka solusinya pun tidak bisa parsial.
Indonesia hari ini berada di persimpangan. Di satu sisi, ia terjebak dalam siklus oligarki yang terus mereproduksi ketimpangan dan korupsi. Di sisi lain, ia menyimpan potensi luar biasa—demografis, ekonomi, dan ideologis—untuk keluar dari siklus tersebut, bahkan melampauinya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah perubahan itu mungkin, tetapi: apakah Indonesia mampu mengkonsolidasikan potensinya menjadi kekuatan sistemik yang nyata—atau justru tetap terperangkap dalam orbit lama yang terus berulang ? []

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi