Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 01:25 WIB
Surabaya
--°C

Mengapa KPK Belum Juga Menangkap Bupati Bandung?

Sehingga bila hari ini ada oknum pimpinan DPR yang mencoba mau melindungi DS karena suatu kepentingan itu sangat aneh dan membingungkan publik. Khususnya publik Jawa Barat.

Oleh: Muslim Arbi

KEMPALAN: Kapan KPK menangkap Bupati Bandung? Pertanyaan ini penting untuk di ajukan kepublik. Karena kasus Bandung Daya Sentosa – BUMD yang dibentuk oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna itu jelas-jelas tindakan penipuan dan korupsi serta penggelapan dana masyarakat.

Deded (Vendor) – salah seorang korban menyampaikan ke publik tentang aksi tipu-tipu dan tindakan korupsi serta penggelapan dana mereka para korban yang mencapai ratusan miliar itu sebenarnya sangat jelas dan terang benderang.

Di Medsos – apa yang disampaikan oleh Deded ini sudah sangat viral sehingga tidak mungkin ada pejabat negara yang tidak tahu.

Dana para korban yang mencapai ratusan miliar rupiah itu untuk mendanai Pilkada Bupati Bandung tahun 2024.

Hal yang sama disampaikan oleh Dr M Faisal salah seorang korban yang sudah viral di publik.

Para Korban ini sejak 2024 sampai saat ini telah mengadukan kasus mereka ke Polda Jabar, Kejaksaan, dan KPK, bahkan telah dibawa dalam rapat BAM – DPR.

Saat Bupati Pekalongan Fatia A Rafiq ditangkap KPK. Dengan menggunakan pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 – KPK seharusnya sudah sudah menangkap, dan mengadili Dadang Supriyatna.

Karena di dalam UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf itu, atau yang dikenal dengan UU Tipikor itu meliputi:

1. Subjek Hukum: Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara; 2. Unsur Kesengajaan: Dilakukan secara sengaja (“dengan sengaja”); 3. Perbuatan: Turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan;

4. Konteks Perbuatan: Secara langsung maupun tidak langsung, dimana yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi proyek tersebut;

5. Sifat Delik: Delik Formil, artinya tidak perlu menunggu kerugian yang negara, perbuatan keterlibatan pejabat sudah cukup untuk memidana. Dikutip dari Hukumonline+3

BUMD Bandung Daya Sentosa ini berdiri saat Dadang Supriatna masih menjabat sebagai Bupati Bandung tahun 2023. Dengan demikian Dadang Supriatna (DS) tidak bisa melepaskan diri atau lepas tanggung jawab atas BUMD BDS. Sehingga segala sepak terjang BUMD BDS adalah tanggung jawab DS.

Setelah ditelusuri oleh para Korban BUMD BDS, ke mana perginya dana mereka yang mencapai ratusan miliar rupiah itu? Ternyata ditemukan dana mereka itu telah masuk dalam neraca keuangan BUMD BDS. Dan itu berarti masuk dalam neraca keuangan negara.

Sehingga dengan demikian dapat diduga dana yang digunakan untuk kepentingan  pilkada memenangkan DS adalah perbuatan manipulasi, korupsi dan penggelapan dana negara. Dan untuk itu KPK sepatut nya sudah bertindak.

Dengan ditangkap nya Bupati Pekalongan  oleh KPK saat ini – menjadi preseden hukum bagi KPK untuk menangkap Bupati Bandung.

Jika KPK tak segera menangkap, menahan dan mengadili Bupati Bandung padahal KPK telah lama menerima Laporan dari Para Korban BUMD BDS berarti KPK bisa dianggap melindungi koruptor.

Tersebar berita bahwa Deputi Penindakan KPK diduga berada di belakang DS ini sehingga KPK belum juga menindak segera Bupati Bandung saat ini. Dewas KPK perlu mengusut keterlibatan Deputi Penindakan KPK yang diduga melindungi Bupati DS.

Jika saja dalam kasus BDS ini KPK tidak segera menangkap Bupati DS maka KPK dianggap diskriminatif dan melindungi koruptor.

Memang tersebar berita ada oknum pimpinan DPR yang separtai dengan DS membekingi mantan bupati yang dulu pada periode pertama dari Partai Golkar yang kini beralih ke partai pimpinan Cak Imin (Muhaimin Iskandar).

Sudah santer siapa pimpinan Dewan yang bekingi DS ini, sempat terlontar nama oleh Ahmad Heriawan saat para Vendor Korban DS diterima oleh BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR beberapa waktu lalu.

Dahulu Setya Novanto ketua Partai Golkar dan ketua DPR dan Azis Syamsuddin wakil ketua DPR waktu PP ditangkap KPK. Diadili dan dihukum.

Sehingga bila hari ini ada oknum pimpinan DPR yang mencoba mau melindungi DS karena suatu kepentingan itu sangat aneh dan membingungkan publik. Khususnya publik Jawa Barat.

Maka sebaiknya DPR segera mendorong KPK agar segera memproses hukum Bupati Bandung saat ini.

*) Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.