Selasa, 26 Mei 2026, pukul : 16:41 WIB
Surabaya
--°C

Progres Administrasi Gerakan Rakyat: SKT DPW Yogyakarta dan Aceh Resmi Terbit

KEMPALAN: Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid mengonfirmasi bahwa dua Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) untuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh telah resmi diterbitkan pada Senin (25/5/2026) kemarin.

Hasil tersebut menambah daftar sebanyak 18 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat telah resmi menerima SKT sebagai bentuk legalitas berkas administrasi partai politik (parpol) dari Kanwil Kemenkum di setiap provinsi.

“Alhamdulillah, kian hari kita senantiasa mendapat kabar baik terkait progres administrasi menuju pendaftaran partai politik. Senin kemarin, alhamdulillah dua SKT dari Kanwil telah resmi terbit untuk wilayah DPW DIY dan Aceh,” ujar Sahrin di postingan Instagram pribadinya @sahrinhamid, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA  Akhir BRI Liga 1: Persib Bertahta, Borneo FC Kesatria Tanpa Mahkota

Menurut Sahrin, terbitnya SKT untuk Yogyakarta dan Aceh harus dijadikan momentum serta pemantik semangat bagi 20 wilayah tersisa yang saat ini masih berada dalam proses pengurusan administrasi.

“Tentu hal ini menjadi sesuatu yang patut diapresiasi sekaligus menjadi pemantik semangat bagi 20 wilayah lainnya yang saat ini masih menunggu terbitnya SKT,” jelasnya.

Guna mengawal sisa proses administrasi di wilayah lainnya, Sahrin mengimbau seluruh kader dan pengurus seluruh daerah untuk menjaga ritme pergerakan dan tetap optimis.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk tetap semangat, tetap bergerak, dan terus berdoa demi kelancaran seluruh proses administrasi yang sedang berjalan,” tutur Sahrin.

“In Sya Allah, dengan ikhtiar, kekompakan, dan doa bersama, langkah perjuangan ini akan dimudahkan hingga mencapai tujuan yang dicita-citakan bersama,” lanjutnya.

BACA JUGA  Labschool Open Petanque Tournament: Lempar Bola Besi demi Silaturahmi, Saat Dosen dan Tendik Unesa Berburu Bahagia, Bukan Cuma Juara

Gerakan Rakyat sendiri menargetkan penyelesaian SKT Kanwil Kemenkum di 38 provinsi dalam waktu dekat, guna memantapkan langkah menuju legalitas badan hukum partai politik di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Hingga kini, tercatat sudah 18 provinsi mengantongi SKT, meliputi Jawa Barat, NTB, NTT, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Riau, Yogyakarta, dan Aceh.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.