JAKARTA -KEMPALAN:Persidangan kasus korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI atau Bank Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 11 Februari 2026. Sidang kali ini menghadirkan 6 saksi dari Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT. Sritex baik karena anak Perusahaan PT Sritex maupun karena hubungan keuangan atau keduanya.
Masing-masing saksi adalah Heru Laksono dari PT Santoso Abadi Makmur (SAM), Juanda Cahyadi Hartono, Direktur PT Sari Warna Asli (PT. SWA); Andre Ryan Setiawan, Manager Keuangan PT SWA; Agus Dwi Wahyono, Staf Keuangan PT SWA; Yefta Bagus Setiawan , SE (Akunting PT Senang Kharisma Textile); dan Stevanus Eliza Raya, SE (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur).
Saksi Heru dijadikan komisaris di SAM oleh Kristanto (majaner keuangan PT Sritex) namun tidak pernah mengikuti rapat pemegang saham. Sementara Saksi Stefanus terungkap tidak pernah mengetahui invoice Rp63 M yang menjadi underlying pencairan kredit Bank DKI. Sedangkan tiga saksi PT. SWA mengaku tidak pernah mengetahui invoice PT. SWA yang menjadi underlying pencairan kredit Bank DKI.
“Menurut Andre laporan keuangan PT SWA tidak dikonsolidasikan dengan PT Sritex, sehingga tidak ikut dipailitkan. Selain itu tanda tangan di invoice PT SWA yang digunakan sebagai underlying kredit Sritex memang mirip tanda tangan Lena. Dari kuasa hukum salah seorang terdakwa (Pri Agung) meminta agar Lena dihadirkan sebagai saksi,” bunyi keterangan yang diterima redaksi, Kamis 12 Februari 2026.
Stefanus bersaksi bahwa terdapat pencatatan pembayaran downpayment untuk membeli serat rayon sebesar $ 13.619.885 dari PT Adi Kencana Mahkota Baru, PT. Sari Warna Asli, dan PT. Sinar Pantja Djaya kepada PT. Rayon Utama Makmur (RUM) tanpa disertai adanya arus kas secara riil, atas arahan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan PT. RUM) dengan tujuan agar laporan keuangan PT RUM menjadi nampak baik. Stefanus juga meyatakan bahwa pencatatan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Sementara Heru, tidak pernah mengetahui penerbitan invoice di PT SAM karena ia hanya dipinjam nama, tidak pernah bekerja. Menurutnya yang mengkreasikan penerbitan invoice adalah Sdr. Kristanto. Ia tidak tahu adanya invoice kepada PT Sritex, tidak tahu yang mengaudit, tidak tahu ada/tidaknya permintaan verifikasi dari Bank DKI. Sedangkan Andre menyatakan tidak tahu adanya permintaan balnko kosong invoice kepada Agus,” ungkap keterangan yang diterima redaksi.
Para saksi menyatakan bahwa rekayasa laporan keuangan ditujukan untuk menggelembungkan asset dengan maksud mendapatkan kredit dari bank. Adapun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa saat itu adalah KAP Anwar dan rekan. Ada dua nama yang memerintahkan kegiatan tersebut di atas yaitu Alan Moran Severino (dari PT. Sritex) yang saat ini menjadi terdakwa dan Kristanto yang saat ini masih bebas.
“Dari keterangan para saksi, terungkap jelas adanya rekayasa laporan keuangan PT. Sritex maupun anak-anak perusahaannya, dan adanya penerbitan invoice palsu untuk mendapatkan kredit dari bank. Kegiatan ini dilakukan dengan sangat rapih seperti sindikat pembobol bank (white collar crime). Ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak, baik pengawas bank, pengawas bursa, kejaksaan, dan kehakiman agar diproses secara benar dari akar permasalahannya sehingga di kemudian hari tidak ada lagi pembobolan bank yang dilakukan melalui rekayasa keuangan debitur,” papar keterangan media yang diterima redaksi.
“Terlebih lagi PT Sritex merupakan perusahaan terbuka, masuk dalam bursa LQ45 (saham Blue Chip atau saham unggulan) yang mana laporan di bursa ini juga dijadikan acuan ban-bank dalam menganalisa calon debitur yang mengajukan kredit. Kejahatan ini akan menghancurkan perbankan Indonesia, dan mengorbankan para bankir yang seharusnya tidak bersalah karena mereka hanyalah sebagai korban penipuan sindikat sindikat pembobol bank (white collar crime),” pungkasnya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi