Jumat, 5 Juni 2026, pukul : 09:11 WIB
Surabaya
--°C

‎Pasca Kerusuhan Akhir Agustus, Pemerintah Terima Tuntutan Rakyat 17+8‎


KEMPALAN: Kerusuhan yang pecah pada 28–31 Agustus 2025 di Jakarta menjadi titik balik demonstrasi nasional yang bergulir sepanjang bulan. Bentrokan antara mahasiswa dan aparat menelan korban jiwa, mengguncang legitimasi pemerintah. Tekanan itu memaksa pemerintah bersama DPR RI menyepakati tuntutan rakyat dalam paket 17+8 poin.

‎Kesepakatan ini dianggap sebagai capaian besar gerakan mahasiswa yang berhasil memaksa negara menandatangani agenda reformasi melalui tekanan jalanan.

‎Aksi mahasiswa bermula dari penolakan kenaikan fasilitas DPR. Dalam perjalanan, isu meluas, keterlibatan TNI dalam urusan sipil, kriminalisasi aktivis hingga ancaman PHK massal. Di Jakarta, mahasiswa menduduki sekitar gedung DPR, menuntut transparansi anggaran dan penghentian represif aparat.

‎Korban jiwa dalam aksi 28–31 Agustus membuat publik geram. Desakan keluarga korban dan organisasi HAM semakin menekan negara. Akhirnya, paket 17+8 disepakati.

‎Wakil DPR RI bertemu perwakilan mahasiswa di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9). Kemudian para perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi berdialog dengan pihak pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.

Isi Kesepakatan

‎17 tuntutan jangka pendek meliputi pembebasan demonstran, penghentian kekerasan polisi, investigasi korban, pembekuan kenaikan gaji DPR, hingga jaminan upah layak.

‎8 tuntutan jangka panjang berisi agenda reformasi. Bersihkan DPR, reformasi partai politik, UU perampasan aset koruptor, perkuat Komnas HAM juga evaluasi kebijakan ekonomi.

‎Politisi Dia Pitaloka mendukung penuh desakan mahasiswa. “Momentum titik nol harus dipakai untuk koreksi total. DPR, eksekutif, dan yudikatif sama-sama harus berbenah,” katanya.

‎Sejumlah akademisi menilai kesepakatan ini sebagai uji konsistensi pemerintah. “Kalau hanya janji, gelombang protes bisa meledak lebih besar,” ujar Dr. Andi Saputra, pengamat politik Universitas Indonesia.

‎Kesepakatan ini baru langkah awal. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian. Publik menunggu apakah tuntutan rakyat benar-benar dijalankan atau hanya diredam sementara.

Rokimdakas
‎Penulis Surabaya
‎6 September 2025

BACA JUGA  Komisi B: Penertiban Pedagang Unggas Harus Menunggu Infrastruktur Siap
forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.