Senin, 20 April 2026, pukul : 16:41 WIB
Surabaya
--°C

Kebebasan Pers Terancam oleh Intervensi TNI di Kampus

Oleh: Muhammad Ja’Far Raihan Alfath (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

KEMPALAN – Intervensi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap aktivitas pers mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, mengundang keprihatinan serius dari perspektif hukum tata negara dan kebebasan sipil. Klaim adanya intimidasi berbentuk permintaan penghapusan berita (take down) disertai ancaman menggunakan instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengindikasikan pergeseran fungsi Leviathan pada konsepsi negara yang dibayangkan Thomas Hobbes, yakni dari pelindung kebebasan menjadi instrumen represi.

Leviathan (1651), Hobbes melalui Leviathan-nya mengajukan gagasan bahwa untuk menghindari kondisi “bellum omnium contra omnes“, rakyat menyerahkan sebagian hak alamiahnya kepada kekuasaan berdaulat (sovereign) demi keamanan. Namun, kedaulatan tersebut, menurut Hobbes, harus menjamin ordre publique tanpa menindas kebebasan yang dijamin dalam kontrak sosial. Leviathan tidak boleh menjadi makhluk tiranik yang melahap hak individu secara sewenang-wenang. Kontekstualisasi konsep tersebut dalam negara hukum Indonesia mengandaikan bahwa seluruh organ negara, termasuk TNI, tunduk pada prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan seorang personel TNI yang menghubungi pers mahasiswa secara personal dengan permintaan take down berita, apalagi dengan menyertakan ancaman penggunaan UU ITE, merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mengancam kebebasan sipil. Ini memperlihatkan gejala overreach dari Leviathan yang mestinya bersifat protektif menjadi predator terhadap kebebasan akademik dan kebebasan pers. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip non-intervensi militer dalam urusan sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 7 UU TNI menegaskan bahwa tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dibatasi pada membantu tugas pemerintahan dan harus tunduk pada otoritas sipil. Intervensi tanpa otorisasi dalam aktivitas sipil, apalagi berbentuk intimidasi, jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip subordinasi militer terhadap kekuasaan sipil.

Selain itu, penggunaan ancaman UU ITE terhadap pers mahasiswa merupakan bentuk kriminalisasi ekspresi jurnalistik yang bertentangan dengan semangat Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, yang secara tegas melarang segala bentuk pencegahan atau pelarangan penyiaran informasi. Argumentasi bahwa pemberitaan tersebut “merugikan nama baik” bukanlah justifikasi yang sah untuk mengintervensi ruang redaksi, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.

Kehadiran anggota TNI dalam diskusi bertema militerisme di lingkungan akademik, apalagi disertai tindakan intimidatif, memperlihatkan kemunduran dalam penghormatan terhadap academic freedom yakni suatu prinsip dalam masyarakat demokratis. Kebebasan akademik adalah landasan kritis untuk menjaga rasionalitas publik dan menghindarkan dominasi narasi tunggal yang sering menjadi alat legitimasi kekuasaan represif.

Melalui teori Hobbesian, tindakan intimidatif aparat ini mengingatkan kita pada “penyakit” Leviathan yang keluar dari batas sosial kontraktualnya, yang mana melindungi rakyat bukan lagi menjadi tujuan, melainkan mempertahankan citra dan kuasa institusional. Bila tidak segera dikoreksi melalui mekanisme akuntabilitas hukum, fenomena ini dapat menjadi preseden berbahaya yang mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan demokrasi konstitusional.

Oleh karena itu, untuk menjaga marwah negara hukum, diperlukan tindakan tegas, baik dalam bentuk pemeriksaan internal terhadap oknum TNI yang bersangkutan maupun pembentukan mekanisme perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan akademik dan kebebasan pers, khususnya di lingkungan kampus. Negara, sebagai Leviathan modern, harus kembali pada rel-nya sebagai penjaga, bukan pengancam kebebasan warga negara. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.