Akui HGB di Laut Sidoarjo Ada, Pj. Gubernur Adhy Minta Dilakukan Investigasi

waktu baca 3 menit
Pj.Gubernur Jarim Adhy Karyono.

SURABAYA-KEMPALAN: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengakui jika HBG (Hak Guna Bangunan) seluas 656 hektar di laut Sidoarjo memang benar adanya. Adhy mengaku sudah mendapat laporan dari kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim  dan meminta untuk dilakukan investigasi.

Seperti ramai diberitakan, ada tiga HGB yang lokasinya antara Sidoarjo hingga Surabaya. Persisnya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.

Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu lagi milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT tersebut bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.

“Kami meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu, kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya. Kalau kita lihat lokasinya dari Sedati sampai ujungnya dekat Bandara Juanda. Itu memang betul adanya,” kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1).

Namun, lanjut Adhy, kalau dilihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1,0 sampai 12 mil, semenjak 2014 UU memang menjadi kewenangan provinsi. Perizinan terkait dengan pengunaan zona laut itu sendiri dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut.

“Dan itu untuk penggunaannya kalau dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut,” kata Adhy.

Menurut Adhy, HGB ini produknya sudah lama dan sekarang izinnya sudah mati. Sedang mengenai bagaimana proses menjadi HGB, yang paling berwenang tentunya adalah Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Ini nanti akan dirapatkan. Rapat koordinasi dengan BPN, Pemkab  Sidoarjo, dan pihak terkait untuk melihat seperti apa sih dulu prosesnya,” jelas Adhy.

Tapi, dengan adanya temuan ini, Adhy berharap jika memang tidak sesuai dengan peruntukannya dan izinnya sudah selesai, maka tidak perlu dipepanjang lagi. Dan itu tergantung pada BPN dan Bupati Sidoarjo.

Terkait hal ini, Adhy mengaku sudah berdiskusi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Subandi. Hasilnya, Subandi yang juga cabup terpilih memutuskan tidak akan menandatangani jika ada perpanjangan atas HGB tersebut.

“Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupaten/kota. Tadi saya sudah berdiskusi dengan Bupati Sidoarjo dan beliau mengatakan  tidak menandatangani rekomendasi itu, perpanjangan. Alhamdulillah,” ungkap Adhy.

Namun demikian, sambung Adhy, pihaknya akan melihat dulu kejelasannya seperti apa. “Nanti kita lihat hasil rapat koordinasinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Jatim Lamri mengatakan, wilayah laut tidak boleh mengajukan HGB. Kecuali laut tersebut merupakan kawasan reklamasi. “Gak bolehlah, kecuali reklamasi. Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, tanah itu musnah,” katanya. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *