Dua Tersangka Kasus Gula Ditangkap

waktu baca 1 menit
Salah satu tersangka yang ditangkap (foto: tangkapan layar Instagram Kejaksaan RI)

JAKARTA-KEMPALAN : Kejaksaan RI di masa pemerintahan Prabowo ini sepertinya bekerja lebih keras. Kemarin, Selasa (29/10) menjadi hari yang kurang mengenakkan bagi dua orang yang namanya sempat terkenal saat kontestasi Pilpres 2024, karena salah satunya masuk menjadi timses salah satu paslon.

Pada konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, diumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah:

  1. TTL : Mantan Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
  2. CS : Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Pengumuman ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor perdagangan. Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Langkah Kejaksaan RI tersebut dinilai banyak kalangan cukup lumayan untuk sebuah kinerja di awal masa pemerintahan presiden yang baru. (Izzat)

Sumber: Kejaksaan RI

BACA LAINNYA

0

Makan Tuan

Kempalan News
0

Menpora dan Markus Kakap

Kempalan News
0
0
0

Sejarah Yang Dibelokkan

Kempalan News
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *