KEMPALAN: All animals are equal but some are more equal than the others. Semua binatang adalah setara, tetapi sebagian binatang lebih setara dibanding lainnya. Itulah semboyan demokrasi di ‘’negeri kebun binatang’’ atau ‘’Animal Farm’’ versi George Orwell. Semua warga sejajar dan setara, tapi sebagian elite lebih setara dibanding rakyat kebanyakan.
Di negara demokrasi semua orang sama dan sejajar di muka hukum. Tapi, dalam praktiknya sekelompok elite ternyata lebih sejajar dibanding lainnya. Itulah yang disindir oleh Orwell dalam fabel demokrasi kebun binatang itu.
Di negara demokrasi tidak ada yang kebal hukum. Tapi, dalam praktiknya banyak elite yang kebal hukum. Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukannya tidak menghadapi konsekuensi apapun. Tentu, karena penyelewengan itu dilakukan diam-diam, tanpa sepengetahuan publik.
Kalau toh publik tahu maka si pejabat tetap tak acuh dan ‘’belgi’’ alias belagak gila. Sering pula mereka bermain pin-pin-bo alias pintar-pintar bodoh, menganggap rakyat bodoh sehingga tidak mengetahui penilepan sistematis yang dilakukannya.
Kalau kemudian publik mengetahui dan mengeksposnya ke media, si elite bukannya melakukan klarifikasi, tapi malah main kuasa dan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pidana. Kejadian seperti itu hanya bisa terjadi di negeri kebun binatang, seperti yang digambarkan Orwell.
Ada lagi yang lebih unik. Dana triliunan rupiah yang digelontorkan untuk penanganan pandemi Covid 19 diperlakukan seperti duit yang turun dari langit atau uang hadiah dari Sinterklas yang dipanggul berkarung-karung. Uang itu boleh dipakai untuk apa saja selama pandemi, dan dilindungi oleh peraturan presiden yang membuat para penyelenggara negara itu kebal hukum.
Hari gini ada orang kebal hukum. Praktiknya memang demikian. Berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, para pejabat diberi kekebalan hukum.
Semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara. Pejabat pengambil kebijakan dalam penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Beruntunglah masih ada warga yang waras dan berakal sehat di negeri ‘’Animal Farm’’. Beruntung pula kita di Indonesia yang masih punya beberapa orang pengadil di Mahkamah Konstitusi yang berjiwa lurus. Undang-undang itu pun dibatalkan, meskipun dengan sangat alot. Skor tipis 4-3 antara pengadil yang setuju pembatalan dan pengadil yang setuju memberikan kekebalan hukum.
Kita tidak perlu mempertanyakan mengapa para hakim ada yang pro dan kontra. Publik sudah tahu bagaimana mengerikannya korupsi dana bansos yang terjadi di Kementerian Sosial semasa dipimpin oleh Juliari Batubara. Bagaimana dana bansos dijadikan bancakan dan dibagi-bagi buat konco dan kroni, dan disetorkan kepada atasan sampai ke puncak tertinggi yang disebut sebagai ‘’sang madame bansos’’.
Juliari sudah diringkus. Tapi masih terlalu banyak pertanyaan yang tidak terjawab dari korupsi bansos itu. Kepala daerah sudah ada yang ditangkap karena korupsi yang sama, tapi, kelihatannya masih banyak pencoleng yang belum terbongkar kejahatannya.
Pembatalan status kebal hukum…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi