Kamis, 23 April 2026, pukul : 05:40 WIB
Surabaya
--°C

Kebal Hukum

Pembatalan status kebal hukum, setidaknya sedikit melegakan, meskipun tidak bisa diharapkan akan bisa membongkar praktik penyelewengan dana Covid-19 yang baunya terendus tapi buktinya tersembunyi.

Praktik kartel alat-alat kesehatan yang ramai diperbincangkan publik adalah bagian dari bau korupsi yang menyengat. Mafia PCR, mafia karantina, dan mafia-mafia lainnya yang banyak diperbincangkan publik seolah bebas berkeliaran tanpa ada konsekuensi.

Definisi terhadap korupsi yang sempit membuat program pemberantasan korupsi di Indonesia terhambat, kalau tidak berhenti total. Korupsi hanya diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Tanpa ada kerugian riil terhadap anggaran negara tidak dianggap terjadi korupsi.

Inilah yang menjadi kegelisahan di antara sejumlah aktivis anti-korupsi. Kegelisahan ini pula yang dituangkan B. Herry Priyono yang melakukan studi mendalam dan menulisnya dalam buku ‘’Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi’’ (2018).

Priyono memulai dengan kritik terhadap miskinnya definisi korupsi dan bias dari definisi itu. Korupsi seharusnya tidak dilihat dari definisi, tetapi dikenali dari ciri-ciri tindakannya. Definisi yang sempit akan mempersempit makna tindakan korupsi.

Praktik suap menyuap di kalangan bisnis swasta tidak masuk kategori korupsi kalau tidak ada keruigian negara. Seorang kepala polisi yang meminta layanan seksual sebagai imbalan pembebasan pidana tidak dijerat dengan pasal korupsi. Upaya pelemahan undang-undang anti-korupsi yang disetujui secara mulus oleh para anggota parlemen tidak dianggap tindakan korup, karena tidak ada kerugian keuangan negara.

Upaya penyingkiran sejumlah karyawan KPK dengan berbagai tes rekayasa tidak dianggap sebagai tindakan korupsi, karena tidak ada kerugian negara. Penyalahgunaan wewenang, abuse of power, dengan memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan layanan ekstra bukan dianggap korupsi. Pun pula rapat di hotel bintang lima para pimpinan KPK bukanlah korupsi karena semua biaya sudah dianggarkan.

Sejarah korupsi sudah menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Praktik korupsi menjadi bagian dari praktik budaya yang merentang jauh sejak masa-masa feodal, masa penjajahan, sampai masa kemerdekaan.
Korupsi selalu menjadi penyakit kronis yang menggerogoti bangsa dari zaman ke zaman. Penyelewengan kekuasaan dan penarikan pungutan liar sudah menjadi praktik umum di masa kolonial.

Korupsi telah ada hampir setua peradaban itu sendiri. Di Indonesia, pungli mulai tercatat sejak abad 13. Asal mulanya berasal dari sistem pembiayaan tradisional Majapahit, Mataram, dan kerajaan lainnya di Nusantara. Sejarawan Ong Hok Ham mengungkap pungli langgeng karena pejabat dalam kerajaan tradisional ini tak digaji oleh raja.

Alhasil, mereka harus berdikari dalam hal keuangan. Raja hanya memberi pejabat tanah dan sejumlah petani, atau hak-hak untuk memungut bea cukai. Sesudahnya, pejabat itu meminta denda dan upeti ke rakyat. Dari sumber keungan inilah urusan jabatan dibiayai.

Tak cuma satu dua jabatan saja yang mencari gajinya sendiri. Ong Hok Ham mencatat mulai dari jabatan menteri di keraton, bupati, pengawas pengairan, jagal, pencatat penduduk, penarik pajak, kepala desa, dan lain sebagainya telah berdiri sendiri dalam keuangan.

Bahkan, raja sendiri sebenarnya masuk dalam sistem ini. Sebab, seorang raja menerima sebagian dari upeti rakyat yang diberikan oleh pejabat. Akan tetapi, jumlah yang diberikan relatif kecil. Masih jauh lebih besar upeti yang masuk kantong pribadi pejabat.

Ong mengungkapkan contoh seorang bawahan dapat menjamu rajanya secara lebih mewah daripada raja itu sendiri menjamu para tamunya. Atau si penarik pajak dapat meremehkan para abdi dalem kareton tertinggi, juga para menteri, bahkan pangeran, sebab penghasilannya jauh melebihi penghasilan mereka.

Kita melihat kejadian yang sama terulang saat ini. Seseorang yang diduga tengah dililit masalah hukum bisa berdiri bersandingan dengan seorang presiden dalam sebuah peresmian pabrik milik sang pengusaha.

Dalam ‘’Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang’’ (2018) Ong mengungkap kebiasaan pungli semakin langgeng kala sistem tanam paksa (cultuur stelsel) diterapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia-Belanda, Johannes van den Bosch pada 1830.

Aturan itu mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, dan teh. Kebijakan itu pun menjadi ladang subur berlangsungnya aksi pungli paling hebat dalam sejarah kolonial.

VOC bangkrut digerogoti korupsi dan dibubarkan 1 Januari 1800. Seluruh kekuasaan VOC dilimpahkan kepada otoritas kerajaan Belanda, termasuk utang seebsar 134,7 juta gulden.

Korupsi terbukti bisa membangkrutkan korporasi besar. Pemerintah yang besar pun bisa mudah bangkrut karena korupsi, rezimnya jatuh dan utangnya diwariskan kepada rakyat. (*)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.