Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah Jatim 2019-2050 Disahkan

waktu baca 3 menit

SURABAYA-KEMPALAN: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana  Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Penandatanganan persetujuan bersama penetapan atas tiga Raperda ini ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (14/8).

“Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana  Umum Energi Daerah Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna.

“Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan,” ungkapnya.

Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pj Gubernur Jatim mengatakan perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

“Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.

Sementara terkait Perda RUED, Adhy mengatakan bahwa perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terangnya.

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy,  memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebutnya.

Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nantinya dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur.

“Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah,” tandasnya. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *