Tak Hadir di Kejari Sidoarjo, Terdakwa Gunawan Tjoa Gagal Dieksekusi

waktu baca 3 menit
Gunawan Tjoa menjalani persidangan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO-KEMPALAN: Direktur PT Indu Manis Gunawan Tjoa (GT) terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Rp 50 Miliar kepada CV Delta Marine tidak dapat hadir di Kejari Sidoarjo hari ini, Kamis (25/4/2024). Dengan tidak hadirnya terdakwa, maka proses eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan juga gagal dilaksanakan.

Surat panggilan yang dikirim Kejari Sidoarjo pada Sabtu, 19 April 2024, dengan alamat Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 31 Surabaya, ternyata yang bersangkutan sudah tidak menetap di tempat itu.
“Suratnya kembali lagi ke Kejari Sidoarjo. Dia (Gunawan Tjoa) sudah pindah alamat,” kata Budhi Cahyono, SH, jaksa dari Kejari Sidoarjo.

Meski demikian, kata Budhi, Kejari Sidoarjo akan berupaya mencari yang bersangkutan. “Kita akan berupaya mencari alamatnya yang baru. Jika ketemu kita buatkan surat panggilan. Jika masih tidak ketemu, kita akan mencapai jalur resmi. Lihat dulu situasinya, “katanya.

Seperti diketahui, Gunawan Tjoa dibebaskan PN Sidoarjo pada 21 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, SH. Kemudian JPU Budhi Cahyono keberatan dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Kamis (7/12/2023). Ketua Majelis H. Dwiarso Budi Santiarto SH M. Hum membacakan putusan tersebut. Hadir juga Hakim anggota Dr Tama Ulinta Br Tarigan, SH M.Kn dan Dr Prim Haryadi SH MH. Sidang itu tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut.
Selain itu, MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 175/Pid.B/2023/PN Sda tanggal 21 Agustus 2023.

Jaksa Budhi Cahyono, SH

Menyatakan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan tindak pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan Rabu, 12 Juli 2023 lalu, JPU Budhi Cahyono menuntut terdakwa Gunawan Tjoa hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan seberat 4 tahun penjara karena jaksa menilai Gunawan Tjoa terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP. Terdakwa mengeluarkan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran namun tidak bisa dicairkan karena dana kosong.

“Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa Gunawan Tjoa dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.

Pertimbangan lainnya, selama persidangan di PN Sidoarjo terdakwa Gunawan Tjoa berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.

Gunawan Tjoa adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menipu rekan bisnisnya sebesar Rp 50.150.338.227 (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah). Kasus Gunawan Tjoa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhir Februari 2023 setelah perkaranya P21 oleh Kejaksaan Agung. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *