JPU Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Gunawan Tjoa

waktu baca 2 menit
Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Foto: Reha/Kempalan.com)

SIDOARJO-KEMPALAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budhi Cahyono SH menanti salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Gunawan Tjoa selama 2 tahun penjara.

Salinan putusan MA sudah diterima JPU Kejari Sidoarjo. “Kami sudah menerima petikan putusannya, sekarang kami menunggu salinan putusan lengkap dari MA guna mengeksekusi Gunawan Tjoa,” ujar jaksa Budhi Cahyono SH, Kamis (29/2/2024).

Menurut Budhi Cahyono SH, dengan diterimanya kasasi yang diajukannya terhadap terdakwa Gunawan Tjoa membuktikan bahwa kasus yang ditanganinya sudah memenuhi unsur pidana. “Kami lega bahwa keyakinan hukum yang diajukan dengan memori kasasi dapat diterima hakim agung sehingga terdakwa Gunawan Tjoa menerima vonis 2 tahun penjara,” katanya.

Salinan putusan MA tersebut nanti disampaikan ke PN Sidoarjo kemudian dilanjutkan ke Kejari Sidoarjo. “Begitu menerima salinan putusan MA, kita langsung melakukan eksekusi dengan memanggil terpidana lewat surat panggilan,” paparnya.

Seperti diketahui dalam amar putusannya bulan Agustus 2023 majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono SH melepaskan terdakwa Gunawan Tjoa dari tuntutan JPU atau onslag karena kasusnya bukan tindak pidana melainkan perdata lantaran urusan penundaan pembayaran.

Gunawan Tjoa terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).

Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa Gunawan Tjoa karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan Bilyet Giro namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa Gumawan Tjoa dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *