Tangkap Tiga Pencuri Pick Up
SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku pencurian mobil pick up masing-masing AP (34) asal Surabaya. G alias M (38) dan G alias P (48) asal Kabupaten Blora Jawa Tengah.
“Korban saudari EN, perempuan, 51 tahun, Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,” ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (21/2/2024) sore.
“Kendaraan tersebut diketahui hilang sekira pukul 05.00 WIB di pinggir jalan samping kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/2/2024),” tambahnya.
Pelaku secara bersama-sama dan dengan menggunakan kunci palsu mengambil mobil pick up tanpa seijin pemiliknya.
Barang bukti antara lain: 1 unit pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2019 No Pol W 9805 NL (Hasil kejahatan). 1 Unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol L 1445 II (sarana kejahatan) serta 1 anak kunci palsu.
Saksi Sdr. EN meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 dari kakaknya, Minggu (4/2/2024). Mobil tersebut di parkir disamping kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada malam harinya dan keesokan harinya, Senin, 5 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB mobil tersebut hilang dan langsung dilaporkan ke Polisi oleh saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Taman, didapatkan informasi bahwa sebelum kejadian adanya Mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol L 1445 II mondar-mandir dini hari sebelum kejadian, dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar.
Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi tentang lokasi Daihatsu Sigra Hitam Nopol: L 1445 II yang sedang melintas di Jalan Tol dari Ngawi arah Surabaya, Selasa (6/2/2024), jam 02.00 WIB.
Tim berhasil mengamankan tiga pelaku ketika akan keluar dari gerbang Tol Nganjuk setelah melakukan pengejaran terhadap Daihatsu Sigra Hitam Nopol L 1445 II tersebut.
Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka bertiga telah mencuri mobil pick up L300 di samping kantor Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tersebut dan ternyata mobil itu telah diserahkan kepada seseorang bernama Sdr A alias K (belum tertangkap) di Kabupaten Blora.
Tersangka ditahan oleh penyidik karena motif pencurian adalah untuk menjual kendaraannya sehingga dapat dibagi bersama guna memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Pasal-pasal yang dituduhkan terhadap tersangka adalah Pasal 363 ayat satu sampai lima KUHPIDANA. Ancamannya adalah pidana penjara selama tujuh tahun. (Muhammad Tanreha)