Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Residivis
SIDOARJO-KEMPALAN: Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (23/10/2023).
“DP (30) merupakan residivis. Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Yang pertama kasus perkelahian, kedua masalah narkotika, dan yang ketiga ini juga bermasalah dengan narkotika,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Diungkapkan juga, pelaku menjual narkotika sejak lima bulan yang lalu. Ia menjual secara bertahap lewat WhatsApp. Selain menjual, pelaku sebagai kurir juga. Modusnya, narkotika diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembelinya. Dari hasil kerjanya tersebut, pelaku memperoleh fee dari yang menyuruh setiap minggu sebanyak Rp 2 juta.
Kusumo menambahkan, narkotika yang sudah terjual sebanyak 68,95 gram. Sedangkan, barang bukti yang disita penyidik sebanyak 31,6 gram. “Jadi lima bulan yang lalu, pelaku diberi barang (narkotika) sebanyak 1 ons untuk dipasarkan. Konsumennya tidak hanya di Sidoarjo, tapi juga dari Pasuruan, Probolinggo, Surabaya dan Gresik,” jelasnya.
Setelah ditahan dan ditetapkan tersangka, pelaku harus menanggung segala akibatnya. “Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)