Masa Jabatan Akan Berakhir, Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Jatim 2024-2029

waktu baca 3 menit
Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Jatim Dr. Sasongko Budi Susetyo saat sosialisasi pendaftaran calon anggota KPU Jatim periode 2024-2029 di  Surabaya, Selasa (24/10).

SURABAYA-KEMPALAN: Menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jawa Timur periode 2019-2024 pada 20 Februari 2024, maka untuk kontinuitas kelembagaan perlu pembentukan KPU Jawa Timur 2024-2029.

Untuk itu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jatim mengundang dan membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Jawa Timur.

“Pendaftaran dibuka mulai 24 Oktober 2023 dan berakhir 4 November 2023,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Dr. Sasongko Budi Susetyo pada acara sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota KPU Jatim periode 2024-2029 di  Surabaya, Selasa (24/10).

Menurut Sasongko Budi Susetyo, pendaftaran calon anggota KPU Jatim merupakan bagian dari tahapan pembentukan anggota KPU Jatim 2024-2029.

Tim seleksi KPU Jatim yang diketuai Sasongko Budi Susetyo ininterdiri dari lima anggota.

Mereka dimandati untuk menyosialisasikan dan membuka pendaftaran calon anggota KPU Jatim 2024-2029 yang diharapkan disambut dengan antusias oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

Tugas Timsel dimulai pada tahap pengumuman pendaftaran pada 24  Oktober 2024 hingga Penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir 13 Desember 2024.

Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Jatim dengan membuka, menerima pendaftaran, dan melakukan  penelitian administrasi bakal calon  anggota  KPU  Provinsi. Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Jatim.

“Untuk menunjang tertib administrasi dalam pendaftaran calon anggota KPU Jatim, setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam  proses seleksi dan dokumentasi data  penyelenggara Pemilu dan Pemilihan  yang  dimiliki KPU, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” jelasnya.

Jika semua sudah memenuhi syarat, Timsel mengumumkan hasil penelitian  administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi. “Timsel akan melakukan tahapan-tahapan seleksi mulai dari ujian  tertulis, kesehatan jasmani, psikologi, dan wawancara,” bebernya.

Timsel akan memilih 140 peserta dari sekitar 200 peserta yang akan mendaftar. Jika pesertanya lebih dari 140 orang, maka akan dilakukan seleksi dengan mengikuti tahapan seleksi. Dari 140 peserta, akan diseleksi lagi hingga terpilih 28 bakal calon anggota.

“28 peserta yang lolos itu, berarti sudah menjadi bintang. Menjadi yang terbaik di antara yang terbaik. Namun, mereka masih harus mengikuti tahapan seleksi untuk bisa lolos 14 peserta yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test oleh Komisioner KPU RI,” paparnya.

Hasil seleksi KPU RI itu, nantinya akan diserahkan kembali ke KPU Jatim dan dipilih 7 orang yang menempati 7 peringkat terbaik untuk menjadi komisioner KPU Jatim. “Yang terpilih menjadi komisioner KPU Jatim adalah orang-orang pilihan, memiliki integritas, moral dan etika yang baik,” tandasnya.

Untuk mendapatkan calon anggota komisioner KPU yang kredibel, jujur dan  adil dalam tahapan seleksi, masyarakat diharapkan terlibat aktif dengan  melakukan klarifikasi dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Jatim.

“Kami tidak akan melihat calon itu berasal dari daerah dan golongan mana, organisasi mana atau titipan parpol mana. Independensi benar-benar kami terapkan dalam pemilihan anggota KPU Jatim ini,” kata Sasongko.

Dalam proses pendaftaran bakal calon anggota wajib melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretariat tim seleksi, yaitu Hotel  Luminor Jl Raya Jemursari No 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *