Sabtu, 18 April 2026, pukul : 17:17 WIB
Surabaya
--°C

Ayah Jahat di Sidoarjo Aniaya Anak Tiri dengan Pisau

SIDOARJO-KEMPALAN: Hanya karena perkataan keras anak sambungnya, ayah tiri berinisial HP (47) Warga Tarik Sidoarjo tega menganiaya AA (15).

Jahatnya lagi, tak hanya dengan tangan kosong ia juga menganiaya dengan menggunakan pisau.

Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya di Desa Tarik Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Penganiayaan diawali dengan pertengkaran yang membuat pelaku jengkel dan tersulut emosinya.

Dalam jumpa pers dengan awak media Kamis (5/10/2023) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan penganiayaan berawal sewaktu korban sedang menonton youtube di HP miliknya. Selanjutnya ibu korban berkata, kalau subscribe banyak gajinya besar. “Iya ma, tergantung viewersnya! jawab korban dengan ketus.

Mendengar jawaban korban dengan nada keras tersebut pelaku tersinggung. Ia merasa korban tidak sopan terhadap orang tuanya. Selanjutnya pelaku menimpali, Yo ngono iku ma, nek arek keminter njaluk menang dewe (ya begitu ma kalau anak sok pintar, minta menang sendiri).

BACA JUGA: Sales Motor di Sidoarjo Tipu Korbannya Lebih Rp 200 Juta

Sehingga terjadi pertengkaran dan membuat pelaku emosi yang selanjutnya memukul tubuh korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di bawah lemari dan menusuk punggung, menggores leher hingga dada korban.

Ibu korban yang panik melerai sambil berteriak, uwes yah uwes yah (sudah yah, sudah yah). Kemudian korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibinya yang selanjutnya membawa korban ke RS. Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, DA (ibu korban) melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarik pada Selasa (19/9/2023). Atas laporan tersebut Polsek Tarik berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut

Dan, pada hari yang sama penyidik berhasil menangkap pelaku HP di sebuah warung kopi di Desa Terung Krian.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Ia mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya dan menyesali perbuatannya,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

“Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo” tambah Kombes Kusumo.

Kusumo menegaskan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.