Penjara Selama 7 Tahun Menanti Pelaku Pengeroyokan di Gedangan
SIDOARJO-KEMPALAN: Diawali pesta minuman keras (miras), NW jadi sasaran pengeroyokan 4 pemuda di depan Warkopnya di Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa (10/9/2023).
Empat pemuda, yakni LK, RSI, AS dan AAW menggelar pesta miras kemudian mengajak NW ikut gabung. Saat asik minum miras ada perkataan NW yang menyinggung RSI. Kata NW, duit RSI sudah habis untuk beli miras lagi.
“Karena tersinggung ke empat pemuda LK, RSI, AS dan AAW langsung melakukan pengeroyokan terhadap NW. Salah satu dari mereka memukul wajah NW, hingga mengakibatkan ia terjatuh,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (5/10/2023) pada wartawan.
BACA JUGA: Ayah Jahat di Sidoarjo Aniaya Anak Tiri dengan Pisau
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan luka lecet di siku kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya pada 26 September 2023, Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesui Pasal 170 KUHP. (Muhammad Tanreha)