Musyawarah Hakim Belum Selesai, Vonis Gunawan Tjoa Terdakwa Penggelapan Rp 50 Miliar Ditunda
SIDOARJO-KEMPALAN: Pembacaan vonis hakim terhadap Gunawan Tjoa (GT) terdakwa penggelapan Rp 50 miliar ditunda seminggu lagi pada Senin, 21 Agustus 2023 mendatang.
Penundaan pembacaan vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis hakim Slamet Pujiono SH, MH, Senin (14/8/2023). Alasannya, hasil musyawarah hakim belum selesai.
“Hari ini agenda sidang rencananya pembacaan vonis, namun karena musyawarah hakim belum selesai, maka sidang pembacaan vonis hakim kami tunda seminggu lagi, yakni Senin tanggal 21 Agustus 2023,” ujarnya.
Atas penundaan ini, apakah terdakwa dan kuasa hukum serta JPU bisa menerimanya, tanya ketua majelis hakim S Pujiono SH dan dijawab oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan JPU bisa menerima putusan penundaan vonis. “Baik kita putuskan sidang ditunda Senin depan,” tegas Slamet Pujiono sambil mengetuk palu sidang penundaan vonis.
JPU Budhi Cahyono SH mengatakan tidak masalah vonis hakim ditunda karena alasan musyawarah belum selesai. “Ini baru pertama kami sidang ditunda, sebelumnya selalu lancar,” kata JPU Budhi Cahyono SH.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa GT dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, terdakwa Gunawan Tjoa yang saat ini menjalani tahanan luar hadir mendengarkan tuntutan JPU.
Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan Bilyet Giro (BG) namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.
Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT Indu Manis Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada 28 Februari 2023.
Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono dengan uang jaminan Rp 500 juta.
Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. Anita (AN) komanditer CV Delta Marine (CV DM).
Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT Indu Manis (PT IM) dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh Ny AN kemudian diekspor oleh GT ke Amerika Serikat, Eropa, Hong Kong, Jepang dan Thailand.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT menerbitkan sejumlah BG dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal di Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya. Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakannya. (Muhammad Tanreha)