Maling di Wadung Asri Waru Sidoarjo Ditangkap, Satu Pelaku Masih Dikejar Penyidik

waktu baca 3 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono menunjukkan barang bukti pencurian saat jumpa pers di Polresta Sidoarjo, Jumat (21/7/2023). Foto: Reha/Kempalan.com

SIDOARJO-KEMPALAN: Satu dari dua maling kendaraan roda empat di Jalan Raya Taman Sari Pondok Candra Indah Desa Wadung Asri, Waru, Sidoarjo berhasil diamankan polisi. Pelaku RIS laki-laki 28 tahun diciduk polisi di sebuah tempat kos di Desa Durungbedug Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Jumat (14/7/2023).

Sementara rekannya berinisial I berhasil melarikan diri. “Pelaku satunya sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang). Tapi saya sudah mengantongi identitasnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, di Polresta Sidoarjo, Jumat (21/7/2023).

Di tempat yang sama, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, kedua pelaku adalah maling spesialis rumah kosong. Modusnya, pelaku mencari sasaran di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Kemudian pelaku merusak gembok pagar dengan kunci L yang sudah di modifikasi dan masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu menggunakan linggis.

“Selanjutnya pelaku mengambil mobil Honda Jazz dengan menggunakan anak kunci mobil yang telah diambil dari dalam rumah tersebut,” jelasnya.

Kronologisnya lanjut Kapolresta, pada Senin, 3 Juli 2023, SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari korban WS terkait dengan terjadinya peristiwa pencurian di rumah korban yang saat itu sedang kosong karena ditinggal oleh penghuninya.

Laporan korban, hari itu jam 09.00 WIB, ia sudah meninggalkan rumah untuk bekerja. Sedangkan Ibu korban meninggalkan rumah pukul 13.30 WIB untuk menjenguk cucunya di Vila Bukit Mas Surabaya.

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah pukul 17.30 WIB. Saat itu, ibu korban melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan gemboknya sudah hilang. Kemudian diketahui terdapat barang yang hilang diantaranya mobil Honda Jazz yang sebelumnya terpakir di garasi rumah. Hilang juga 1 buah iPhone 11 dan uang tunai Rp 600.000.

Pelaku RIS dikeler petugas Polresta Sidoarjo. (Reha/Kempalan.com)

Setelah korban WS berada di rumah, kemudian dilakukan pengecekan CCTV. Terlihat ada dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian pada pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Atas laporan tersebut, Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan serta menganilisa rekaman CCTV di TKP hingga akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat, 14 Juli 2023, penyidik mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di sebuah tempat kos di Desa Durungbedug dan berhasil menangkap RIS, namun satu pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Jambangan Kecamatan Candi Sidoarjo dan berhasil menemukan Honda Jazz milik korban yang sudah diganti plat nomornya dari nopol asli L 1253 PA menjadi nopol palsu W 1493 RL.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Perumtas 4 Desa Jambangan Kecamatan Candi, dan berhasil menemukan motor Yamaha Fazio Nopol W 2818 NDG yang dipakai pelaku. Saat melakukan pencurian nopolnya diganti plat palsu W 2037 NF.

Hasil pemeriksaan, RIS mengaku diajak oleh I untuk melakukan pencurian. Pelaku I juga sebagai penentu target rumah yang akan menjadi sasaran dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio.

RIS juga mengakui jika sebelumnya telah beberapa kali melakukan pencurian bersama I. Pertama: Mereka berdua beraksi pada Minggu, 23 April 2023 di rumah korban A di Desa Sumorame, Candi, Sidoarjo. Saat itu mereka berdua berhasil mengambil Yamaha Fazio warna Hijau Tosca nopol W 2818 NDG. Sepeda motor itulah yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian di Wadung Asri Waru.

Hasil pencurian di rumah A, selain Yamaha Fazio pelaku juga menggondol 2 laptop merk Lenovo dan Asus. Barang-barang curian tersebut dijual ke Pasar Loak Larangan seharga Rp 450.000.

Lalu, pada Juni 2023 mereka juga beraksi di rumah kosong daerah Dusun Kutuk Timur Desa Sidokare, Candi Sidoarjo. Di tempat itu, mereka mengambil dua laptop. Namun, laptop yang dicuri sudah dalam keadaan rusak.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap RIS telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo sedangkan pelaku I masih dikejar penyidik.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *