Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 18:12 WIB
Surabaya
--°C

Ombudsman RI Panen Aduan Masyarakat, Bongkar ”Gunung Es” di Kota Delta

SIDOARJO, KEMPALAN – Forum itu berlangsung hangat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jatim Agus Muttaqin mengeluarkan tengara tajam. Persoalan penyelenggaraan pemerintahan memang telah diungkap masyarakat kepada Ombudsman. Namun, sebanyak apa pun pengaduan itu, fenomenanya tetaplah mirip ”gunung es”. Jauh lebih banyak yang belum terbongkar.

Fakta itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Jatim menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Endotel Hotel Sidoarjo Sabtu pagi (20/5). Narasumber diskusi, antara lain, anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin (RM), serta Agus Muttaqin sendiri.

Agus Muttaqin menyebutkan sebagian data pengaduan di Kabupaten Sidoarjo saja. Sepanjang 2022, Ombudsman RI Jawa Timur menerima total 766 laporan. Total 333 laporan telah ditangani dan dalam pemeriksaan.

Siapa pihak yang paling banyak diadukan? Di antara 333 laporan, 19 ditangani Ombudsman. Yang dilaporkan, antara lain, polresta, kantor pertanahan, BTN, PDAM, SMAN 1 Krembung, inspektorat, kejaksaan, dinas pendidikan,  dinas kesehatan, serta beberapa pemerintah desa (pemdes).

”Sebagian besar sudah diselesaikan. Semua terlapor kooperatif,” jelas Agus.

Pada Januari hingga Maret 2023 ini, total delapan pengaduan telah masuk dari warga Sidoarjo. Namun, hanya satu laporan yang masuk tahap pemeriksaan. Yaitu, soal ganti rugi proyek pembangunan flyover Aloha kepada pengusaha UKM.

Pengaduan-pengaduan masyarakat kepada Ombudsman itu ternyata memang baru fenomena ”gunung es”. Sebab, begitu forum tanya jawab dibuka, banyak sekali pengaduan. Mereka adalah hadirin yang diundang untuk menyampaikan keluhan.

Sumbernya beragam. Ada korban sengketa pengembang perumahan yang dikalahkan oleh pengadilan. Ada UKM yang telanjur sewa tanah, tapi digusur begitu saja. Ada pula pedagang pasar yang merasa tidak difasilitasi pemerintah daerah. Termasuk, pengelola tempat pengelolaan sampah sementara (TPST).

Ada juga korban penggusuran dari tanah negara. Malahan, ada juga peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, begitu sertifikat jadi, mereka terbebani oleh tunggakan pajak yang tinggi. Baik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun pajak penghasilan (PPh). Mereka keberatan. Merasa terjebak.

”Kami ini peserta PTSL. Ibaratnya, kami dibangunkan rumah, tetapi di dalamnya digalikan kuburan,” ungkap seorang pelapor.

Total ada sekitar 140 hadirin. Mereka masing-masing membawa persoalan yang hendak disampaikan kepada Ombusman. Bahkan, berkas-berkas aduan sudah disiapkan. Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin melontarkan motivasi kuat. Legislator Partai Gerindra itu menyatakan laporan masyarakat ke Ombudsman pasti akan selesai. Sebab, Ombudsman punya rekomendasi yang ditakuti oleh penyelenggara negara.

Rekomendasi itu bisa menjadi acuan bagi instansi dalam memperoleh predikat Wilayah Bersih Bebas Korupsi (WBBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

”Kalau tidak tercapai, tidak akan dapat tunjangan lebih,” ungkap RM, sapaan Rahmat Muhajirin.

Melapor ke Ombudsman, lanjut RM, juga sangat efektif untuk mencari solusi suatu masalah. Misalnya, kalau ada masalah dengan bupati, melapor ke kepolisian atau kejaksaan di daerah, sering kurang ampuh. Sebab, mereka terikat dalam forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

”Tentu ada ewuh pakewuh. Yang satu tidak mau menyalahkan yang lain,” papar RM.

Misalnya, ada instansi yang menerima bantuan sosial dari APBN. Kalau ada sesuatu, laporkan saja. Contoh lain, tidak adanya anggaran untuk pengerukan sungai untuk menghindari banjir. Padahal, kekuatan anggaran APBD besar. Adukan masalah itu ke gubernur dulu, lalu ke Kemendagri. Jika 3 bulan tidak ditangani, laporkan ke Ombudsman.   

Namun, kalau sudah mengadu ke Ombudsman, jangan mengadu ke instansi lain. Misalnya, mengadu ke kejaksaan yang notabene adalah pengacara negara. Pengaduan ke Ombudsman pun ada tata cara dan aturannya.

RM menyatakan siap membantu warga Kabupaten Sidoarjo yang mengalami masalah dengan penyelenggara negara untuk melapor ke Ombudsman. Dijamin pasti akan ditangani. ”Sampaikan, akan saya kawal,” tegas RM.

Movitasi kontan membuat hadirin semakin bersemangat. Mereka berebutan menyampaikan keluhan. Sampai-sampai moderator kewalahan melayani giliran penanya menyampaikan masalahnya. Jumlahnya membeludak.

Karena begitu banyaknya, mereka diminta menyampaikan singkat-singkat saja. Dokumen bisa disusulkan. Bisa juga datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Jatim di Jalan Nagel, Surabaya. (frozi)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.