Giliran Pasar Labang, Operasi Pasar Bersama Terus Berlanjut

waktu baca 2 menit
Operasi rokok ilegal di Bangkalan

KEMPALAN-BANGKALAN: Setelah Pasar Tanah Merah dan Arosbaya, kali ini giliran Pasar Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan yang disisir oleh Tum Gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 0829, Subdenpom dan Sekretariat Daerah Bangkalan dalam rangka menertibkan peredaran rokok illegal tanpa cukai, cukai palsu, cukai kadaluwarsa atau cukai yang berbeda.

Operasi Pasar Bersama ini menurut Rudiyanto, S, Sos, MM, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bangkalan akan terus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi hingga angka penyalahgunaan UU no 39 tahun 2007 tentang bea cukai terminimalisir, khususnya di Kabupaten Bangkalan. “Efek jera dengan menyita sejumlah barang dagangan berupa rokok-rokok illegal tanpa pita cukai, cukai palsu, cukai kadaluwarsa dan cukai yang berbeda terus kami lakukan,” tegas Rudi, sapaan akrabnya. Meski ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara (pasal 54 UU 39 tahun 2007) namun kami masih dalam tahapan pembinaan dan sosialisasi Undang-undang no 39 tahun 2007 ini.

Beberapa merk seperti : SDM, Luffman, Ayla dan Granmax berhasil disita dari sejumlah pedagang eceran dan toko-toko di sekitar lokasi Pasar Labang, Bangkalan. Selanjutnya barang bukti ini akan kami musnahkan, jelas Rudi disela-sela pelaksanaan Operasi Pasar Bersama dengan sejumlah instansi terkait.

Rudi menghimbau agar para pengusaha atau pabrik rokok, distributor dan pedagang eceran untuk segera menghentikan praktek-praktek illegal yang merugikan Negara. “Pajak pita cukai rokok ini menyumbang cukup besar bagi kepentingan pembangunan Nasional dan daerah di Indonesia. Jadi kalau dikorup maka pemasukan Negara dari sektor pajak pita cukai rokok akan mengalami penurunan,” jelas Rudi.

Efek lain adalah keseimbangan penjualan rokok-rokok legal yang memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Nasional dan daerah akan terganggu. *Akibatnya pada penurunan oplah atau pendapatan penjualan rokok legal sehingga berpengaruh pada berkurangnya pendapatan Negara juga dari sektor pajak pita cukai,” urai Rudi. (Dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *