KEMPALAN-BANGKALAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan bersama Kodim 0829, Subdenpom, Bea cukai, Polres Bangkalan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan hari ini menggelar Operasi Pasar Bersama di Pasar Petemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Operasi pasar bersama ini menurut Rudiyanto, S, Sos, MM, Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Bangkalan, bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
“Ada beberapa definisi rokok ilegal seperti rokok tanpa cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang berbeda,” jelas Rudi, sapaan akrabnya.
Jenis-jenis pelanggaran ini yang menjadi concern kita dalam operasi pasar bersama ini, lanjutnya. Ada beberapa merk rokok yang berhasil diamankan aparat gabungan dari toko-toko besar dan kecil di sekitar lokasi pasar Patemon, Tanah Merah, Bangkalan.
“Adapun merk-merk ilegal yang berhasil diamankan dengan klasifikasi pelanggaran UU No 39 tahun 2007 (tanpa cukai, cukai palsu, cukai bekas dan cukai yang berbeda) tersebut adalah sebagai berikut : Euro Gold, 86 SP, 7 Seven dan beberapa lagi yang tanpa merk,” urai Rudi.
Meskipun pelanggaran UU 39 tahun 2007 ini menetapkan pembayaran sanksi sebesar-besarnya 50 juta bagi pengusaha toko yang terbukti mengedarkan barang-barang tanpa pita cukai ini, namun operasi pasar bersama kali ini menurut Rudi masih dalam tahapan pembinaan dan sosialisasi.
“Kami belum menerapkan sanksi bagi para pengusaha atau pemilik toko yang menjual rokok-rokok ilegal ini. Masih sebatas pembinaan dan sosialisasi Undang-undang tentang bea cukai. Kedepan, bila masih melanggar, baru kita lakukan tindakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara kita,” ungkapnya.
Rudiyanto, S, Sos, MM, Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan berharap agar para pengusaha, pemilik toko dan pengelolanya untuk lebih selektif lagi dalam menjalankan bisnisnya.
“Barang-barang yang selama ini terindikasi tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar Undang-undang dalam proses produksinya, sebaiknya jangan pernah dipasarkan untuk umum atau publik,” himbau Rudi.
Karena sanksi bagi penjualnya juga bakal sama dengan sanksi yang diterapkan bagi pengusaha “nakal” ini. Sindikasi jalur perdagangan ilegal mulai dari pabrik, distributor, pengiriman hingga outlet-outlet atau jaringan perdagangan lainnya menjadi satu rangkaian kejahatan serius pada akhirnya nanti.
(Advertorial)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi