SIDOARJO-KEMPALAN: “Saya tidak tahan melihat dia kalau memakai celana pendek dan rok mini,” ujar HK, bapak tiri yang tega menyetubuhi Melati (samaran) anak sambungnya yang masih berumur 16 tahun.
Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sesi tanya jawab dengan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release yang dihadiri sejumlah wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/5/2023) sore.
“Saat mencabuli saya ancam. Kalau tidak menurut, saya tidak kasih uang, tidak akan menyekolahkan. Bahkan saya tidak mau membelikan HP, ” sambung HK menjelaskan modusnya memperdayai Melati.
Pria 49 tahun itu mengatakan, Melati merupakan anak tirinya. Ia yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu menikah dengan ibu kandung korban pada 2017, dan sejak saat itu mereka tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Tarik, Kabupaten. Sidoarjo. Sementara istri pertamanya tinggal di Mojosari, Mojokerto. Meski sudah punya dua istri, HK masih juga tega mencabuli anak tirinya.
Selanjutnya diungkapkan Kapolresta Kusumo, HK ditangkap penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di Balai Desa Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam pemeriksaan penyidik HK mengakui mencabuli korban disaat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah. Ia juga mengaku mencabuli korban dari Februari 2019 hingga 7 Februari 2023.
Sementara itu, menurut keterangan Melati, dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali.
Pada pencabulan pertama pelaku mendekati korban yang sedang menonton televisi. Bapak tirinya langsung memeluk korban sambil (maaf) meraba-raba kemaluan korban dan mengatakan, menengo sek gak krungu uwong-uwong (Diam aja biar tidak didengar orang-orang-red). Puas mencabuli, pelaku pergi dan berpesan, “jangan bilang ibu”.
BACA JUGA: Ayah Bejat Ngakunya Hanya Sekali, Faktanya Sudah 25 Kali Cabuli Anak Kandungnya
Kejadian perbuatan cabul yang kedua sampai keenam dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama pada kejadian pertama.
Adapun pada kejadian yang ketujuh, pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh. Sewaktu pelaku memeluk dan membuka paksa celana korban, saat itu korban berontak namun pelaku menindih korban sambil berkata, nek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, ngak tak kasih HP (Kalau tidak nurut sama ayah tidak saya sekolahkan, tidak kasih HP).
Namun, korban tidak peduli dan tetap memberontak. Kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.
Tak tahan terus-terusan dirudakpaksa ayah tiri, Melati menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya pada Minggu (12/2/2023).
Selanjutnya dia diperiksakan ke Puskesmas, dan saat itu oleh Puskesmas disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan HK sebagai tersangka. Dan, untuk kepentingan pemeriksaan saat ini HK menjalani penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun,” pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi