BANGKALAN-KEMPALAN: Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Dapil 4 yang meliputi Kecamatan (Modung, Galis dan Blega) bakal berkurang 1 kursi menjadi 9. Di pemilu Tahun 2019, Dapil 4 mendapat Alokasi terbanyak yakni 10 kursi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin usai menggelar evaluasi Tahapan Daerah Pemilihan untuk DPRD kabupaten Bangkalan di kantor KPU Jum’at (14/04/2023).
“Dapil 4 berkurang 1 dan ditambahkan ke Dapil 2 (Geger, Klampis dan Sepulu),” terangnya.
Pergeseran alokasi Kursi DPRD itu kata Zainal dikarenakan perpindahan jumlah penduduk.
“Saat evaluasi bersama Partai politik tadi, Alhamdulillah semua menerima,” imbuhnya.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan tersedia 50 kursi. Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Bangkalan terdiri dari 6 dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bangkalan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
A. Dapil 1 ada 9 Kursi.
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan Bangkalan, Socah dan Arosbaya.
B. Dapil 2 ada 9 Kursi.
Wilayah Daerah Pemilihan Kecamatan Geger, Klampis dan Sepuluh.
C. Dapil 3 ada 9 Kursi.
Wilayah daerah pemilihan kecamatan Tanjung Bumi, Kokop dan Konang.
D. Dapil 4 ada 9 Kursi.
Wilayah Daerah Pemilihan Kecamatan Blega, Modung dan Galis.
E. Dapil 5 ada 6 Kursi.
Wilayah Daerah Pemilihan Kecamatan Burneh dan Tanah Merah
F. Dapil 6 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan Kecamatan Kamal, Kwanyar, Labang dan Tragah. (edw)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi