SIDOARJO-KEMPALAN: Punya tujuan ingin mengadu domba antar perguruan pencak silat, pria berinisial DACT (19 tahun) diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ia ditangkap di Jalan Arteri Porong, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (1/4/2023), sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut terkait ujaran kebencian (hate speech) yang telah ia posting melalui akun instagram @PAANKER.Sidoarjo. Pada akun pribadinya itu, ia dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar perguruan pencak silat.
“Motif pelaku mengupload video dan gambar yang mengandung ujaran kebencian dengan maksud untuk menimbulkan kebencian serta adu domba antar kelompok perguruan pencak silat,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (4/4/2023).
Kasus tersebut terungkap pada hari itu juga setelah Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menerima informasi dan mendeteksi terkait adanya aktivitas sebuah akun instagram yang diduga telah mengupload atau memposting konten yang diduga mengandung hate speech yang dapat menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan profiling akun, hingga akhirnya pada jam 23.00 WIB petugas bekerjasama dengan masyarakat berhasil mengamankan DACT sebagai admin akun instagram @PAANKER.SIDOARJO berikut barang bukti ponsel yang telah dipergunakan untuk mengupload konten tersebut di Jalan Arteri Porong.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku di Satreskrim Polresta Sidoarjo petugas kemudian melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan Giant Flag dengan gambar Kepala Kera yang identik dengan lambang perguruan silat IKSPI ditusuk oleh lambang trisula identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa.
Pelaku juga mengakui dirinya sebagai admin akun instagram @PAANKER.SIDOARJO yang telah mengupload atau merepost konten yang berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap perguruan silat IKSPI.
Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku DACT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pelaku dijerat persangkaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, pemicu beberapa keributan antar kelompok perguruan silat di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan analisa kriminalitas, kejadian tersebut semuanya terpicu oleh postingan medsos yang kemudian hilang setelah kerusuhan terjadi yang bukan berasal dari kedua kelompok yang berseteru.
Beranjak dari analisa tersebut, Polresta Sidoarjo melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bahwa terdapat pihak ketiga yang sengaja memainkan isu sehingga menyebabkan pertentangan antar kelompok perguruan silat. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi