Selasa, 21 April 2026, pukul : 07:14 WIB
Surabaya
--°C

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Kurir dan Sita Narkoba Senilai Rp 3,463 Miliar

SIDOARJO-KEMPALAN: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap kurir narkoba berinisial MNA, pada Rabu (11/1/2023). Pria 28 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil dobel L dan sebuah timbangan elektrik.

Barang bukti narkoba yang dsita polisi.

“Narkoba yang disita sebanyak 8 bungkus plastik seberat 1.678,42 gram sabu. Tujuh bungkus berisi 659 butir pil ekstasi, dan 395.000 butir pil dobel L warna putih,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/2/2023).

“Narkoba yang disita ditaksir senilai Rp 3,463 miliar,” ujar Kusumo.

Sementara itu, pelaku MNA mengaku narkoba milik MH yang kini masih buron. Sedangkan ia sendiri hanya kurir. Diakui juga, sebelum ditangkap ia sudah dua kali menjadi kurir. “Narkoba dikirim melalui jasa titipan kilat. Setiap 1 kilogram sabu saya menerima upah Rp 5 juta, “ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka MNA dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.