Selasa, 19 Mei 2026, pukul : 00:18 WIB
Surabaya
--°C

Angkut BBM Ilegal dari Semarang, 2 Pelaku Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo


SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan FT (39 tahun) dan SH (43 tahun) di Jalan Raya KM 30 Bypass Krian, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (19/12/2022). Kedua warga Semarang itu ditangkap beserta kendaraan truk yang memuat 8.000 liter BBM ilegal jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

“BBM bersubsidi tersebut berasal dari SPBU, selanjutnya diangkut dari Semarang menuju pemesan di Jawa Timur,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023).

Menurut Kusumo, pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan truk yang di dalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 liter yang sudah berisi sekitar 8.000 liter BBM.

Hasil pemeriksaan di Satreskrim Polresta Sidoarjo terungkap modus tersangka mengumpulkan BBM bersubsidi tersebut. Tersangka mengaku, truknya mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari pembelian pada SPBU di wilayah Semarang dengan menggunakan kendaraan lain.

Selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan ke truknya yang membawa tangki dengan kapasitas 10.000 liter.
“BBM tersebut hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari IR selaku pemilik. Tersangka mengaku telah 4 kali mengangkut BBM dari Semarang dengan upah sebesar Rp 3 juta,” kata Kusumo.

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan FT dan SH sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.