Minggu, 19 April 2026, pukul : 01:58 WIB
Surabaya
--°C

Wanita Emas

Dalam banyak kasus pelecehan seksual si korban justru menjadi korban dua kali. Strategi ‘’victimizing the victim’’, atau mengorbankan korban, sudah banyak terjadi dalam banyak kasus pelecehan seksual di Indonesia. Korban yang melapor kepada aparat hukum justru menjadi korban dua kali karena dikriminalisasi.

Pada 2017, Baiq Nuril Maknun, staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan seksual justru menjadi pesakitan karena diduga melanggar UU ITE. Pengadilan memutus bebas, tapi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Baiq harus mendekam di penjara.

BACA JUGA: Industri Islamophobia

Baiq Nuril diduga menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolah SMAN 7. Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun MA memutus Baiq bersalah dan menghukum enam bulan serta denda Rp 500 juta. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis bebas Nuril.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pada 2017, Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMAN 7 atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila. Posisi Baiq Nuril adalah guru honorer TU di SMA 7 Mataram. Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya. Kemudian rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut. Ia sempat menjadi tahanan kota. Namun setelah pembacaan vonis, Nuril dibebaskan.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.