Ini hanya dua contoh bagaimana rumitnya mencari keadilan dalam kasus yang melibatkan ‘’penjahat kelamin’’, seperti pelecehan dan perkosaan.
BACA JUGA: Muchachos
Kasus laporan ijazah palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono juga berakhir misterius setelah pelapor dijerat UU ITE karena diduga melakukan pencemaran nama. Bambang Tri akhirnya mencabut gugatan di tengah jalan. Pengacara pun menyerah dengan alasan mengalami jalan buntu untuk menelusuri saksi. Kasus dugaan ijazah palsu sampai sekarang menjadi misteri yang tidak terpecahkan.
Kasus gratifikasi seksual yang dilaporkan Hasnaeni ini akan menjadi bom yang dahsyat kalau terus menggelinding. Komnas Perempuan ditunggu responsnya untuk segera bertindak. Para aktivis perempuan, termasuk Rieke Diyah Pitaloka, juga ditunggu responsnya untuk membela Hasnaeni.
Akan lebih elok lagi, kalau Presiden Jokowi juga ikut memantau dan kemudian bertindak seperti dalam kasus Baiq Nuril. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi