Jumat, 10 Juli 2026, pukul : 16:03 WIB
Surabaya
--°C

Barter Hukuman Itu Ada di Kasus Gunadarma

Dilanjut: “Kecuali terhadap pelaku yang masih anak-anak. Sebagaimana diatur dalam undang-undang TPKS. Dengan demikian, Polres Depok harus melanjutkan proses hukum perkara itu, sekalipun korban telah mencabut laporan.”

Sampai di sini, pendapat Halimah ada dua: Barter hukuman dan penerapan pasal pelecehan seks.

Barter hukuman, tidak dikenal dalam istilah hukum. Baik di KUHP, UU, maupun peraturan-peraturan lain. Itu hanya asumtif. Dianalogikan sebagai suatu pertukaran, atau barter.

Tentang penerapan pasal, ini hal baru. Halimah merujuk UU TPKS, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 12 April 2022.

Beda pendapat lainnya muncul dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menyoroti Polres Depok soal kasus persekusi (penelanjangan) Kasus Gunadarma. Ia kepada pers, Sabtu (17/12) mengatakan:

BACA JUGA  Perlawanan Oligarki terhadap Penertiban Aset Negara Terus Berlanjut

BACA JUGA: Jangan Bohong, Nanti Hidungmu Lonjong

“Seharusnya Polres Depok bisa langsung memproses tindakan persekusi dan pengeroyokan ini, karena ini merupakan delik biasa. Bukan delik aduan. Tidak perlu harus menunggu laporan korban. Bukti videonya juga sudah jelas dan viral pula.”

Pendapat Sahroni, menanggapi pernyataan pihak Polres Depok, bahwa Polres Depok menunggu laporan korban persekusi, yang juga terduga pelaku pelecehan seks di Gunadarma.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.