Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada pers, Sabtu (17/12) mengatakan, wajah-wajah pelaku penelanjangan (persekusi) sudah dipegang polisi.
AKBP Yogen: “Beberapa identitas sudah kita kantongi. Wajah-wajah yang tersebar di video, ya… Apabila nanti pelaku (peleceh seks) atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan polisi, baru kita akan tindaklanjuti.”
Pernyataan AKBP Yogen, dianggap keliru oleh Sahroni. Persekusi delik biasa. Polisi tanpa menunggu laporan korban, wajib menyidik perkaranya.
Kasus ini jadi rumit. Oleh aneka pendapat yang bertentangan dengan tindakan polisi. Perkara yang kelihatannya sepele dari segi bobot hukum, jadi polemik panjang.
BACA JUGA: Begal Didor Polisi Saat Nyaris Bacok
Seumpama Polri tidak menyesuaikan diri dengan pendapat pakar dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, tidak bisa dibayangkan jadinya. Apakah bakal tidak terjadi apa-apa, ataukah terjadi apa-apa. Sebab, dalam hal legislasi Polri di bawah Komisi III DPR RI yang membidangi Kamtibmas.
Sahroni menutup: “Ini harus segera diproses untuk memberikan pengertian ke masyarakat, bahwa tindakan main hakim sendiri dan persekusi itu sangat tidak dibenarkan.”
Tindak main hakim sendiri, sesungguhnya sangat banyak terjadi di Indonesia. Nyaris jadi budaya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi