Pasca OTT KPK, Penerima Hibah Pokmas DPRD Jatim Diminta Transparan ke Publik

waktu baca 4 menit
Imam Syafii, Aktivis anti Korupsi Jawa Timur dan rilis Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim saat rilis KPK beberapa waktu lalu.

KEMPALAN-Pasca OTT suap dana hibah Pokmas DPRD Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak. Pemprov Jawa Timur diminta perbaiki sistem pengajuan untuk mendapatkan dana hibah DPRD Jawa Timur.

Salah satu yang perlu diperbaiki dalam pengajuan hibah itu adalah transparansi bagi penerima hibah. Tujuannya untuk mencegah praktik jual beli atau ijon dalam memperoleh dana hibah yang melekat pada setiap anggota DPRD Jatim.

Hal ini disampaikan Imam Syafii, Aktivis Anti Korupsi Jawa Timur. Dalam rilis yang diterima kempalan, Imam-panggilan akrabnya-meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memperbaiki sistem pengajuan dana hibah.

Menurut Imam, praktik pengajuan dana hibah Pemprov Jatim melalui aspirasi anggota DPRD Jawa Timur terkesan eksklusif. Membuka ruang praktik jual beli dana hibah.

Sebagai solusi, Imam memberi formula untuk mencegah praktik jual beli dana hibah itu melalui cara transparansi data penerima hibah. Agar publik mudah mengakses. Pada gilirannya, publik ikut serta mengawasi dalam pelaksanaan program hibah DPRD Jawa Timur ketika dilaksanakan.

“Yang terjadi selama ini, porgram hibah DPRD Jawa Timur tertutup. Publik sulit mengakses informasi itu. Sehingga rentan dijadikan bancakan antara pemilik modal dan oknum anggota DPRD Jawa Timur, ” terang Imam dalam keterangannya kepada kempalan.

Karena penerima dan lokasi dana hibah DPRD Jatim tertutup. Tambah Imam, pelaksanaan program hibah DPRD Jatim banyak dikerjakan asal-asalan untuk menutupi modal transaksi yang dikeluarkan sebelum memperoleh program hibah.

“Pelaksanaan program dana hibah, kesannya: yang penting tidak fiktif,” tambah Imam.

Imam berharap: OTT KPK yang menjerat koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan kelompok lain-bisa menjadi pelajaran berharga di akhir kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Coba di usulan program hibah DPRD Jatim 2023, setelah diinput di SIPD. Seluruh data penerima hibah Pemprov Jatim masukkan dalam website resmi pemrov, publik juga bisa mengakses informasi itu. Saya kira itu salah satu cara menekan praktik jual beli program hibah DPRD Jatim, ” saran Imam.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim setiap tahun, menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Pada APBD Pemprov tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Besarnya angka dana hibah itu, menyeret tersangka dugaan suap alokasi dana dana hibah dengan modus “ijon dana hibah”.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam rilis mengatakan, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam ijon dana hibah DPRD Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersangka Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).

Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat diciduk di kantor DPRD Jatim setelah menerima suap Rp 1 miliar sebagai uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 yang melekat pada dirinya sebagai anggota DPRD Jatim.

Uang Rp 1 miliar diberikan Abdul Hamid yang juga berstatus koordinator pokmas.

“(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2020 dan 2021. Mereka bersepakat membagikan fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi, yang menjabat koordinator lapangan pokmas.

Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang, Madura. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.

“Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.

Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.

Adapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada hari ini, Jumat. Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu malam.

Selang beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon, KPK mengamankan empat orang itu di lokasi berbeda.

“Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul Hamid dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” ujar Johanis.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *