Jumat, 17 April 2026, pukul : 09:03 WIB
Surabaya
--°C

Salah Kaprah tentang Dokter

Tentang Bullying

Infonya Pak Menkes juga menerima curhatan tentang terjadinya bullying di pendidikan dokter spesialis. Tidak bisa dimungkiri bahwa bullying itu ada. Tapi dapat dipastikan tidak ada satu pun institusi pendidikan dokter spesialis melegalkannya. Hukuman bagi pelaku bullying sangat berat bahkan bisa dikeluarkan. Perlindungan terhadap perlakuan bullying adalah hak dari setiap warga negara dan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan.

Bullying dalam dunia pendidikan dokter spesialis adalah ulah oknum dan tidak bisa digeneralisasi.

Yang tidak pernah mengenyam pendidikan dokter apalagi pendidikan dokter spesialis akan sulit memahami dinamikanya. Kadang ada yang mengatakan bahwa pendidikan dokter ini mirip pendidikan tentara. Ada hierarki dengan jenjang komando yang jelas. Pelaporan dan perencanaan satu diagnosis dan tindakan harus dilakukan dengan pelapisan berjenjang yang sangat ketat.

Satu kesalahan akan dapat dianggap sebagai morbiditas. Ada morbiditas ringan, sedang, dan berat. Beda-beda hukumannya. Karena proses pendidikan kedokteran yang diterapkan di mana pun adalah ”zero tolerance”. Meminimalkan tingkat kesalahan sampai pada angka yang sekecil-kecilnya. Bahkan ada istilah satu hal yang baik dalam pelayanan kepada pasien adalah standar bagi proses pendidikan dokter. Dan ”kesalahan” akan dianggap sebagai morbiditas. Dan ini berlaku di proses pendidikan di seluruh dunia untuk meminimalkan terjadinya ”kesalahan” pada proses penanganan pasien bagi para calon dokter spesialis.

Tentang jumlah dokter spesialis yang kurang. Aspek produksi memang selalu ”hot” untuk diangkat. Wilayah Indonesia yang sangat luas dengan ribuan suku, adat istiadat dan kemampuan sosial ekonomi menjadikannya bukan hal yang mudah memenuhi semua kebutuhan kesehatan khususnya kebutuhan dokter spesialis. Cuma sayangnya kondisi ini kadang lebih sering menjadi dalih.

Terbukti dengan semakin menjamurnya bisnis perumahsakitan maka banyak lulusan dokter spesialis bekerja di rumah sakit – rumah sakit swasta yang juga membutuhkannya. Melihat kondisi saat ini, basis existing institusi pendidikan dokter di Indonesia berjumlah sekitar 92 FK baik PTN maupun PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. Masing-masing diberikan kewajiban mendirikan RS Pendidikan sebagai syarat wajib bisa dibukanya fakultas kedokteran. Ini jumlah yang cukup besar, sudah berjalan, tenaga pengajarnya ada, kualifikasinya jelas dan muridnya pun ada.

Penambahan produksi dokter spesialis kenapa tidak dimulai dari institusi pendidikan dokter yang sekarang sudah ada saja?

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.