Kamis, 18 Juni 2026, pukul : 10:43 WIB
Surabaya
--°C

Inti Perkara Sambo Kini Jadi Ambigu

Jadi, ada yang kontradiktif. Di satu sisi, berdasar pertanyaan-pertanyaan hakim dan jawaban-jawaban Putri, bisa disimpulkan, tidak ada perkosaan. Terbukti, Yosua dimakamkan secara kehormatan Polri.

Di sisi lain, sidang ditutup karena terkait seks. Sidang boleh tertutup jika terkait seks atau terkait anak-anak, sesuai Pasal 153 ayat 3 KUHAP.

Maka, topik perkosaan Yosua terhadap Putri jadi membingungkan. Antara ada dan tiada. Bersifat ambigu. Padahal, jantung perkara ini adalah: Perkosaan.

BACA JUGA: Bom Bunuhdiri di Bandung, Deradikalisasi Gagal

Kalau jantung perkara bersifat ambigu, bagaimana hasil sidang bisa mencapai keadilan?

Di sisi lain, pembunuhan pasti ada motif. Mutlak. Karena para pelaku bukan orang gila yang membunuh tanpa motif. Meskipun, motif tidak berpengaruh terhadap pokok perkara atau kualitas sanksi pidana terhadap pelaku.

BACA JUGA  Restorasi Karakter: Jalan Tengah Menyelamatkan Peradaban Indonesia

Seumpama, tidak ada perkosaan, lantas motif pembunuhan Yosua apa? Ini jadi faktor sulit peradilan. Rumitnya kasus ini sudah sejak awal sampai sekarang. (*)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.