Jadi, ada yang kontradiktif. Di satu sisi, berdasar pertanyaan-pertanyaan hakim dan jawaban-jawaban Putri, bisa disimpulkan, tidak ada perkosaan. Terbukti, Yosua dimakamkan secara kehormatan Polri.
Di sisi lain, sidang ditutup karena terkait seks. Sidang boleh tertutup jika terkait seks atau terkait anak-anak, sesuai Pasal 153 ayat 3 KUHAP.
Maka, topik perkosaan Yosua terhadap Putri jadi membingungkan. Antara ada dan tiada. Bersifat ambigu. Padahal, jantung perkara ini adalah: Perkosaan.
BACA JUGA: Bom Bunuhdiri di Bandung, Deradikalisasi Gagal
Kalau jantung perkara bersifat ambigu, bagaimana hasil sidang bisa mencapai keadilan?
Di sisi lain, pembunuhan pasti ada motif. Mutlak. Karena para pelaku bukan orang gila yang membunuh tanpa motif. Meskipun, motif tidak berpengaruh terhadap pokok perkara atau kualitas sanksi pidana terhadap pelaku.
Seumpama, tidak ada perkosaan, lantas motif pembunuhan Yosua apa? Ini jadi faktor sulit peradilan. Rumitnya kasus ini sudah sejak awal sampai sekarang. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi