Mirza Mirwan
Omnibus itu kata yang dipungut mentah-mentahan dari bahasa Latin. Artinya: untuk semua. Jadi istilah Omnibus Law (kenapa bukan omnibus lex, ya!) itu maksudnya satu UU untuk semua. Di negara lain, Omnibus Law biasanya untuk mengamandemen sekaligus beberapa UU dan mengumpulkannya menjadi satu. Di Indonesia sudah ada contohnya, Ômnibus Law Cipta Karya. Tentang Omnibus Law Kesehatan, nantinya juga mengamandemen beberapa UU tentang profesi dokter, perawat, bidan, dan lainnya yang terkait kesehatan. Tetapi, nah ini, baik dari pihak pemerintah d.h.i. menteri kesehatan, maupun dari pihak DPR d.h.i. Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, sampai sekarang belum ada draft resmi Omnibus Law Kesehatan itu. Yang ada baru naskah akademis di Balegnas. Dari naskah akademis itu sekiranya oke, barulah disusun draft Omnibus Law Kesehatan yang resmi. Karena saya belum membaca draft yang dimaksud Pak DI, saya tak bisa mengomentarinya. Tetapi saya merasa heran saja, RUU-nya belum ada kok ikatan dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan, sudah ramai-ramai protes.
Leong putu
Ke Surabaya naik Helikopter / Ke Tanjung Perak lewat jalan tol / Cita-cita saya ingin jadi dokter / Apalah daya otak isinya urusan “pentol” / … 365_mantun “Pentol”. Coba tebak, apakah “Pentol” itu ?
Jimmy Marta
Masuk tol pake oto/ Siapin uang diluar kantong/ Jika pentol bukan bakso/ Mungkin bang giman yg pembohong.
Fiona Handoko
bung mirza. gaya tulisan bung sdh seperti bpk dahlan. mantap di kalimat terakhir. “senyum xi seperti senyum pak harto dulu”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi